HeadLine.co.id (Jakarta) – Dian Ediana Rae resmi dilantik menjadi kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020) pagi.
Adapun, pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Sebelumnya, Dian melanjutkan masa jabatan Kepala PPATK periode 2016-2021, yang ditinggali oleh Kiagus Ahmad Badaruddin.
Badaruddin sendiri meninggal dunia pada 14 Maret 2020 pada usia 57 tahun karena sakit. Ia menjabat sebagai Kepala PPATK sejak 26 Oktober 2016.
Baca juga: COVID-19 Sudah Mulai Dapat Dikendalikan, ini Kuncinya?
Dalam keterangan tertulis PPATK, Dian Ediana merupakan doktor bidang hukum ekonomi keuangan dari Universitas Indonesia.
Sejumlah jabatan pernah ia duduki di Bank Indonesia. Diantaranya Dian pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London pada tahun 2010-2013 dan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.
Baca juga: Gubernur Wahidin Halim Minta KPK Kawal Penggunaan Anggaran Covid-19 di Provinsi Banten
“Dian Ediana Rae akan memimpin PPATK hingga periode tahun 2021. Ia akan dihadapkan dengan sejumlah agenda strategis PPATK. Utamanya saat ini adalah membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review (MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” demikian keterangan tertulis PPATK.
Baca juga: Update Corona Jogja 5 Mei 2020: Pasien Positif Covid-19 Bertambah 6 Orang

















