Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia akan menerapkan registrasi biometrik untuk nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan identitas digital di tengah transformasi digital yang semakin pesat. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan publik dan melindungi masyarakat dari penipuan digital, panggilan spam, phishing, serta penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
Edwin menjelaskan bahwa seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional. Proses registrasi ini dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi, atau situs resmi masing-masing operator. Teknologi pengenalan wajah akan digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sehingga prosesnya lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode sebelumnya.
Selama beberapa tahun terakhir, ruang digital di Indonesia menghadapi berbagai masalah seperti panggilan spam, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), dan penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan bahwa hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber mencapai Rp9,5 triliun. Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik akan mempersulit penggunaan identitas palsu, sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Selain memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, registrasi biometrik juga diharapkan dapat mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Dengan basis data pelanggan yang lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, dan kualitas pelanggan aktif meningkat, memungkinkan operator untuk melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan bahwa proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk mencocokkan identitas dengan basis data Dukcapil, dan operator seluler berfungsi sebagai kanal verifikasi, bukan penyimpan data biometrik pelanggan.
Pelaksanaan registrasi biometrik juga telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3, untuk memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital. Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan, dan hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien dan aman.
Pemerintah juga mendorong pelanggan yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Edwin menegaskan bahwa registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital nasional. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.




















