Headline.co.id, Banyuwangi ~ Pemerintah akan memperluas program percontohan digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan kemudahan penelusuran dalam penyaluran bansos. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa digitalisasi bansos bukan hanya tentang pengembangan aplikasi, tetapi juga penguatan ekosistem layanan publik lintas instansi yang terhubung dan aman.
Dalam ekosistem ini, Bappenas bertanggung jawab atas tata kelola data, Kemendagri memperkuat identitas kependudukan digital, dan Komdigi memfasilitasi pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan data, sementara pemilik data sektoral menyediakan data pendukung untuk verifikasi penerima manfaat. Semua ini dikoordinasikan melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Mira Tayyiba menyatakan, “Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan.” Tantangan utama dalam penyaluran bansos selama ini adalah data yang belum sepenuhnya terhubung antarinstansi, yang dapat menyebabkan data ganda dan proses verifikasi yang panjang.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data dengan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri digunakan untuk memperkuat akurasi dan verifikasi identitas penerima manfaat. SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi berjalan lebih optimal tanpa mengambil alih data milik instansi lain.
Melalui SPLP, Portal Perlinsos yang dikelola oleh Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan. Pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.
Dalam skema digitalisasi ini, masyarakat dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga menyampaikan sanggah melalui Portal Perlinsos. Pemerintah juga menyiapkan dua pendekatan layanan: self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital, dan assisted service bagi kelompok yang membutuhkan bantuan petugas.
“Digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru. Justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” ujar Mira. Sebelumnya, program percontohan digitalisasi bansos telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi, dengan tahap pendaftaran pada September 2025 dan tahap sanggah pada Maret–April 2026. Evaluasi dari Banyuwangi menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke 42 daerah.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id dan mewaspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau nomor rekening. “Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” pungkas Mira.




















