Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas langkah tegas mereka dalam mengungkap kasus dugaan pornografi daring yang menggunakan platform media sosial. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga merupakan tindak pidana berat yang mengancam keselamatan generasi muda. “Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi sudah menjadi tindak pidana berat,” ujar Ketua KPAI pada Selasa (26/5/2026).
KPAI mengungkapkan keprihatinan terhadap situasi darurat pornografi di Indonesia, dengan data menunjukkan lebih dari 4 juta anak telah mengakses konten pornografi. Yang lebih mengkhawatirkan, konten pornografi kini tidak hanya terbatas pada aplikasi khusus dewasa, tetapi juga telah menyebar ke media sosial umum yang banyak diakses oleh anak-anak. “Konten live pornografi kini sudah merambah media sosial umum,” tambah Ketua KPAI.
KPAI menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku saja. Platform penyedia layanan elektronik atau media sosial juga harus bertanggung jawab. Ketua KPAI menilai bahwa jika penyelenggara aplikasi peduli terhadap pengguna anak, mereka seharusnya dapat mendeteksi dan melakukan pemutusan akses (takedown) secara mandiri terhadap tayangan pornografi.
Selain itu, KPAI mengingatkan bahwa adiksi pornografi memiliki dampak buruk yang sangat fatal bagi masa depan anak, termasuk mengganggu stabilitas emosi dan kesehatan mental, menurunkan konsentrasi dan fokus dalam pembelajaran, serta berpotensi membuat anak meniru perilaku seks menyimpang. KPAI juga mendorong intensifikasi patroli siber oleh kepolisian dan mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk menerapkan sistem deteksi dini terhadap aktivitas digital anak. “Orang tua harus menerapkan sistem deteksi dini,” imbuh Ketua KPAI.
Lebih lanjut, KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ekosistem digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan ramah demi mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial.




















