Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa guru honorer atau guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa kebijakan ini menjawab kekhawatiran para guru honorer setelah diberlakukannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer. Menurut Erisman, pemerintah pusat memberikan ruang agar guru non-ASN tetap memperoleh hak dan penghasilan, salah satunya melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sekolah diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS Pusat untuk honor guru non-ASN. Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong agar guru non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Erisman di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Minggu (24/5/2026). Ia menilai kebijakan tersebut penting agar proses belajar mengajar tidak terganggu, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa guru non-ASN tetap dapat ditugaskan mengajar dengan syarat terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Penugasan ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Data dari Kemendikdasmen mencatat, hingga akhir 2024 masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran.
Selain penggunaan dana BOS, pemerintah juga menyiapkan skema penghasilan lain bagi guru non-ASN. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap mendapatkan tunjangan profesi guru. Sementara itu, guru yang belum bersertifikat atau belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Erisman juga menegaskan bahwa sekolah tidak perlu takut dalam menjalankan program pemerintah, termasuk penggunaan dana BOS maupun program revitalisasi sekolah. “Pihak sekolah jangan sampai takut menjalankan program revitalisasi maupun penggunaan BOS. Penanganan hukum oleh aparat penegak hukum adalah langkah terakhir,” katanya. Ia menjelaskan bahwa Kemendikdasmen meminta agar setiap persoalan administrasi maupun penggunaan anggaran lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Menurut Erisman, pendekatan ini penting agar kepala sekolah dan pengelola pendidikan tetap fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa dihantui ketakutan berlebihan dalam menjalankan program pemerintah.




















