Headline.co.id, Depok ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya penguasaan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Anggaran Responsif Gender (ARG) bagi aparatur sipil negara (ASN) fungsional perencana. Hal ini bertujuan agar kebijakan dan program pembangunan dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesenjangan gender di masyarakat. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I Kemen PPPA, Eni Widiyanti, menyatakan bahwa pembangunan responsif gender telah menjadi komitmen pemerintah sejak tahun 2000 melalui kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Eni Widiyanti menjelaskan bahwa Bappenas memiliki kewenangan untuk membina kementerian/lembaga lain dalam proses perencanaan nasional. “Fungsional perencana di Bappenas kami harapkan memahami Kerangka Acuan Kerja dan Anggaran Responsif Gender sehingga nantinya dapat melakukan review dokumen perencanaan dari lintas kementerian/lembaga dengan perspektif gender yang tepat. Agar seluruh program pemerintah memenuhi standar responsif gender dari awal perencanaan, maka KAK dan ARG adalah instrumen utamanya,” ujar Eni dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengarusutamaan Gender bagi ASN fungsional perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).
Eni menegaskan bahwa pengarusutamaan gender harus diperkuat di seluruh kementerian/lembaga agar implementasinya tidak hanya berjalan pada sektor tertentu. Ia menambahkan, “Jangan sampai ada sektor yang sudah sangat responsif gender, tapi sektor lain masih sulit untuk ditembus perempuan. Tanpa perspektif gender, program pembangunan berisiko tidak tepat sasaran dan dikhawatirkan tetap memunculkan kesenjangan serta diskriminasi berbasis gender yang masih terjadi di masyarakat.”
Menurut Eni, setiap perencana pembangunan harus menjadi “gender champion” di sektor masing-masing agar perspektif gender dapat terintegrasi dalam seluruh kebijakan dan program pembangunan nasional. Dalam penerapannya, Kerangka Acuan Kerja responsif gender mengharuskan perencana mengidentifikasi pihak-pihak yang terdampak program, baik laki-laki, perempuan, maupun kelompok rentan, serta menganalisis kesenjangan gender sebelum kegiatan dirancang.
Sementara itu, Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran yang disusun untuk merespons kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan maupun laki-laki secara setara guna mendukung terwujudnya kesetaraan gender dalam pembangunan. Penerapan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional sendiri mulai diperkuat sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Qurrota A’yun, berharap seluruh sumber daya perencana pembangunan dapat memahami konsep gender, proses bisnis pengarusutamaan gender, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah kegiatan berlangsung. “Para perencana pembangunan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitra melalui proses trilateral meeting untuk mendukung isu gender dapat diakomodasi secara lebih konkret dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan,” ujar A’yun.
Ia menambahkan, selain memastikan penandaan atau tagging ARG, bimbingan teknis tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi isu gender prioritas dan melakukan evaluasi lintas sektor guna mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berkeadilan. Masukan juga disampaikan Project Management Advisor World Bank, Lenny N. Rosalin, yang menilai penguatan pengarusutamaan gender perlu dilakukan lebih terintegrasi melalui mekanisme trilateral meeting Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait.
Menurut Lenny, pendekatan tersebut penting untuk memastikan perspektif gender terakomodasi dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan, termasuk peningkatan partisipasi perempuan di bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). “Penanganan berbagai isu gender, termasuk kekerasan terhadap perempuan, membutuhkan pelayanan yang komprehensif dan berkelanjutan, mulai dari layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial. Karena itu, penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar implementasi pengarusutamaan gender dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran,” kata Lenny.
Pada kegiatan Bimtek PUG tersebut, para peserta yang terdiri dari perencana pembangunan dilatih mengidentifikasi isu gender di berbagai sektor kementerian/lembaga serta memetakan target pembangunan kesetaraan gender yang selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).





















