Headline.co.id, Tanah Merah ~ Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mengadakan konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Komisi Hukum Ad Hoc. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Boven Digoel pada Jumat, 22 Mei 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRP Papua Selatan, anggota DPR Papua Selatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Papua Selatan, unsur Forkopimda Kabupaten Boven Digoel, akademisi, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, organisasi masyarakat (ormas), serta tamu undangan lainnya.
Forum konsultasi publik dan FGD ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc di Provinsi Papua Selatan. Selain di Boven Digoel, kegiatan serupa juga dilaksanakan di tiga kabupaten lainnya di Papua Selatan, yaitu Merauke, Asmat, dan Mappi.
Wakil Ketua II DPR Papua Selatan, Victor Ohoiwutun, menyatakan bahwa pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Komisi ini nantinya akan terdiri dari sembilan orang asli Papua yang memiliki kompetensi dan kapasitas di bidang hukum.
Victor menjelaskan bahwa tujuan dari forum FGD adalah untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar rancangan Raperdasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat Papua Selatan. “Inti dari forum diskusi ini adalah kami ingin mendapatkan banyak masukan dari seluruh stakeholder yang hadir, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat Papua Selatan,” ujar Victor.
Selain membahas Raperdasi Komisi Hukum Ad Hoc, DPR Papua Selatan juga akan membahas sejumlah Raperdasus lainnya, termasuk yang terkait dengan keaslian Orang Asli Papua serta ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Wakil Bupati Boven Digoel, Marlinus, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan konsultasi publik dan FGD tersebut. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menyambut baik inisiatif DPR Papua Selatan dalam menyusun regulasi yang bertujuan memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Papua Selatan.
Menurut Marlinus, pembentukan peraturan daerah bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat. “Proses penyusunan Raperdasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga berharap keberadaan Komisi Hukum Ad Hoc nantinya dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung penegakan hukum, penyelesaian persoalan hukum tertentu, serta memperkuat sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan responsif terhadap dinamika masyarakat Papua Selatan.
Kegiatan konsultasi publik dan FGD tersebut resmi dibuka oleh Wakil Bupati Boven Digoel dengan harapan hasil diskusi mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Selatan.






















