Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi praktik mafia tanah. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah dan mencegah kerugian masyarakat akibat kejahatan pertanahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius, terutama bagi pemilik tanah yang rentan mengalami penyerobotan atau pemalsuan dokumen kepemilikan. “Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Iljas menekankan bahwa bagi sebagian masyarakat, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras yang diwariskan lintas generasi. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah dan dokumen pendukung lainnya. Ia mengingatkan agar dokumen pertanahan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas.
Menurut Iljas, banyak kasus mafia tanah bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah praktik mafia tanah berkembang lebih luas.
Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen kepemilikan tanah secara lengkap sebagai bahan verifikasi awal. Dokumen tersebut meliputi sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia. “Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan,” kata Iljas.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi mafia tanah. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.
Dalam proses pengaduan, pelapor diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti. “Pelapor akan diminta menjelaskan kronologi kejadian secara rinci serta melampirkan bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Menurut Iljas, penanganan kasus mafia tanah selama ini dilakukan secara terpadu ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. “Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” tegas Iljas.
Penguatan pengawasan pertanahan dan pemberantasan mafia tanah tersebut sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, reformasi birokrasi, perlindungan hak masyarakat, serta pembangunan tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan.























