Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang dan sejumlah stafnya. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kementerian bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy di Jakarta dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (22/5/2026).
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan administratif terhadap enam pegawai yang terkait dalam kasus tersebut. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy.
Meskipun dinonaktifkan sementara, hak kepegawaian para aparatur sipil negara (ASN) tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Pemerintah juga memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal. Di sisi lain, Nusron Wahid disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelayanan internal.
Menurut Shamy, Menteri ATR/Kepala BPN menilai kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan internal di lingkungan kementerian. “Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Penguatan pengawasan internal dan dukungan terhadap penegakan hukum tersebut dinilai sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.




















