Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pos bantuan hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan akan dijadikan contoh kolaborasi dalam penegakan hukum berbasis mediasi. Program ini bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif. “Posbankum akan menjadi role model kolaborasi penegakan hukum berbasis mediasi yang bermuara pada keadilan restoratif,” jelas Menkum pada Kamis, 21 Mei 2026.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Hukum bersama dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Ke depan, Posbankum juga akan disinergikan dengan program penegakan hukum dan keamanan lainnya, termasuk program Jaga Desa milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Babinsa dari Tentara Nasional Indonesia.
Menteri Hukum menyebutkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sekitar 83.980 Posbankum di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari implementasi misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi melalui pemerataan akses keadilan.
Selain itu, Menkum juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia untuk mengonsolidasikan layanan bantuan hukum lintas kementerian agar terintegrasi melalui Posbankum yang sudah terbentuk di desa dan kelurahan.




















