Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi X DPR RI memberikan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Kebijakan ini dianggap penting untuk memastikan keberlangsungan pembelajaran dan memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga honorer nasional.
Beberapa anggota Komisi X DPR RI menyatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan solusi transisi yang diperlukan agar sekolah tidak mengalami kekosongan tenaga pendidik, terutama di daerah yang masih mengandalkan guru non-ASN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026. “Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (20/5/2026).
Lalu Hadrian menekankan pentingnya sosialisasi masif agar substansi kebijakan dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan para guru. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN. “Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.
Dukungan serupa datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, yang menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan tanpa terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik. “Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti,” ujarnya.
La Tinro menambahkan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah, sehingga kebijakan transisi ini dinilai sebagai langkah realistis sambil menunggu penataan tenaga pendidik yang lebih permanen. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk diskresi pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan publik di sektor pendidikan. “Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.
Habib Syarief juga mengingatkan pentingnya penyusunan solusi jangka menengah dan panjang agar persoalan penataan guru non-ASN tidak terus berulang di masa mendatang. Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, meminta para guru untuk tidak panik menghadapi masa transisi penataan tenaga non-ASN. “Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga guna menyiapkan penataan guru yang lebih komprehensif ke depan. Menurutnya, berbagai langkah dilakukan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan layanan pendidikan di sekolah berjalan optimal. “Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujar Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung, memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru. Ia mengungkapkan bahwa sebelum SE diterbitkan, sejumlah pemerintah daerah menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Namun, setelah kebijakan keluar, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar. “Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tutur Nunuk.
Kemendikdasmen menilai terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan layanan pendidikan nasional di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian, dukungan DPR RI, dan sinergi bersama pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi.



















