Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya berfungsi sebagai alat pendanaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi rakyat dan menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 20 Mei 2026. Menurutnya, APBN merupakan medium untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjadi pedoman bagi perjalanan bangsa ke depan.
Presiden Prabowo juga menyoroti bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah dasar yang lahir dari perjuangan panjang untuk meraih kemerdekaan, yang telah menelan korban puluhan ribu jiwa dari para pendahulu bangsa. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan angka-angka kunci dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), termasuk target pendapatan negara pada 2027 yang diproyeksikan mencapai 11,82 persen hingga 12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, belanja negara ditargetkan mencapai 13,62 persen hingga 14,80 persen dari PDB, dengan defisit pembiayaan sebesar 1,80 persen hingga 2,40 persen dari PDB.
Presiden Prabowo menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2027 secara langsung di hadapan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ia menjadi Presiden RI pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN, yang mencakup kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, di hadapan anggota DPR RI. Rapat tersebut dihadiri oleh 451 anggota DPR RI dan dinyatakan memenuhi kuorum oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat Paripurna DPR RI ini membahas tiga agenda utama, yaitu penyampaian KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah, laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, serta pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.




















