Headline.co.id, Banyuwangi ~ Pemerintah Indonesia memperkuat digitalisasi dalam sistem perlindungan sosial untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menyatakan bahwa selama ini data bansos belum terintegrasi dengan baik, sehingga sering terjadi duplikasi penerima dan penyaluran yang salah sasaran.
“Dengan sistem digital, proses penyaluran bansos akan lebih transparan, cepat, dan adil karena semuanya berbasis data dan sistem,” ujar Mira dalam Diskusi Redaksi bersama media nasional di Jakarta, Senin (18/5/2026). Pemerintah telah membangun sistem perlindungan sosial digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital. Verifikasi penerima dilakukan menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan data Dukcapil.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengecek atau mengajukan bansos secara mandiri menggunakan NIK melalui portal resmi pemerintah. Sistem akan memverifikasi kelayakan penerima berdasarkan data lintas instansi seperti kepemilikan kendaraan, listrik rumah tangga, status ASN, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar.
Sebagai tahap awal, uji coba sistem ini dilakukan di Kabupaten Banyuwangi dan mulai Juni 2026 akan diperluas ke 42 kabupaten/kota dengan cakupan sekitar 36 juta jiwa. Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menilai digitalisasi perlindungan sosial penting untuk mengurangi kesalahan sasaran bantuan, baik bagi warga yang berhak namun belum menerima bantuan maupun penerima yang sebenarnya tidak layak.
“Dengan sistem digital, data penerima bisa diperbarui lebih cepat sehingga bantuan menjadi lebih akurat,” ujarnya. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bansos digital. Seluruh layanan resmi pemerintah menggunakan domain go.id dan tidak meminta data pribadi melalui tautan tidak resmi.





















