Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang mempersiapkan regulasi baru terkait biaya layanan pada platform e-commerce. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Proses harmonisasi regulasi ini telah selesai, dan saat ini menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri UMKM menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari aturan ini adalah penataan komponen biaya dalam ekosistem marketplace yang selama ini dinilai beragam dan membingungkan pelaku UMKM. Pemerintah berencana menyeragamkan biaya menjadi tiga kategori utama, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. “Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri di platform digital. Aturan ini juga akan mengatur hubungan marketplace dan penjual, termasuk kewajiban kontrak minimal satu tahun serta pemberitahuan tiga bulan sebelum penyesuaian biaya layanan dilakukan. “Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” ujar Menteri UMKM.
Menteri UMKM menambahkan bahwa pemerintah telah meminta platform e-commerce untuk menahan sementara kenaikan biaya layanan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan. Regulasi ini juga akan mensyaratkan pelaku usaha penerima insentif untuk terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM guna memperkuat pengawasan dan sinkronisasi data UMKM nasional.




















