Headline.co.id, Sleman ~ Kasus yang dialami seorang warga Sleman bernama Shinta Komala menjadi sorotan publik setelah dirinya mengaku mengalami intimidasi terkait penyitaan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM), namun di sisi lain justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan iPhone di Polresta Sleman. Peristiwa tersebut ramai dibahas di media sosial dan memicu perhatian netizen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Shinta mengungkapkan pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya @shintakomalaaa. Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan dugaan intimidasi yang dialaminya pada 11 Oktober 2024. Menurut pengakuannya, saat itu ia didatangi anggota Polri yang disebut sebagai suruhan ayah mantan pacarnya yang juga anggota kepolisian.
Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan dipaksa menyerahkan ijazah sarjananya sebagai jaminan utang, padahal dirinya merasa tidak memiliki utang kepada pihak manapun.
“Pada tanggal 11 Oktober 2024, saya didatangi oleh anggota Polri suruhan ayah dari mantan saya yang juga anggota Polri. Saya mengalami tekanan psikologis yang hebat, intimidasi dan pemaksaan untuk menyita ijazah S1 UGM saya sebagai jaminan hutang piutang yang pada dasarnya saya tidak punya hutang kepada siapapun,” tulis Shinta dalam unggahannya.
Shinta Mengaku Dipaksa Buat Pengakuan Utang
Dalam unggahan yang sama, Shinta mengaku sempat dipaksa membuat pengakuan utang. Karena merasa tertekan, ia kemudian merekam peristiwa tersebut dan melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
“Sehingga pada saat itu saya merekam lengkap perbuatan oknum Polisi tersebut, dan saya laporkan di Propam POLDA DIY (SUDAH TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK POLRI),” ungkapnya.
Namun, menurut Shinta, laporan yang telah dilimpahkan ke Propam Polresta Sleman itu hingga kini belum memberikan kepastian hukum. Di saat bersamaan, dirinya justru menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penggelapan iPhone.
Shinta menegaskan iPhone yang dipermasalahkan merupakan barang yang dibelinya sendiri menggunakan rekening pribadinya. Ia menyebut telepon seluler tersebut sempat dipinjam mantan pacarnya dan kemudian dikembalikan setelah hubungan mereka berakhir.
“Anehnya entah narasi apa yang dibuat dan posisi saya sekarang ditetapkan jadi tersangka penggelapan iPhone yang saya beli, dapat saya buktikan bukti pembelian dari rekening saya,” katanya.
Curhatan Shinta Viral di Media Sosial
Kasus tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai berbagai tanggapan dari netizen. Sejumlah pengguna media sosial menyoroti penanganan kasus hukum di wilayah Polresta Sleman yang belakangan beberapa kali menjadi perhatian publik.
Shinta juga mengaku kehidupannya berubah sejak mengenal mantan pacarnya yang disebut berasal dari keluarga anggota polisi. Ia mengaku mengalami trauma dan tekanan mental akibat persoalan hukum yang dihadapinya.
“Hidup saya sebagai masyarakat sipil sebelum mengenal oknum polisi sangat aman, nyaman, tentram dan bahagia. Tapi sekarang berkebalikan, jadi sengsara dan trauma,” tulisnya.
Bahkan, ia menyebut telah menyurati DPR RI untuk meminta bantuan dan perhatian terhadap perkara yang dialaminya.
Polresta Sleman Sebut Ada Dua Perkara Berbeda
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H. menegaskan bahwa persoalan yang ramai dibahas publik sebenarnya terdiri dari dua perkara berbeda.
“Terkait curhatan Sdri. Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada dua perkara yang berbeda,” ujar IPTU Argo Anggoro saat dikonfirmasi headline.co.id, Minggu 17 Mei 2026.
Argo menjelaskan perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penggelapan handphone iPhone yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 17 Oktober 2024.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Tania dengan terlapor Shinta Komala. Saat ini perkara disebut sudah masuk tahap penyidikan.
“Penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti secara sah antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” jelas IPTU Argo.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum melalui gelar perkara.
“Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan Sdri. Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan,” katanya.
Meski demikian, IPTU Argo menyebut hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.
“Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka atau BAP,” ujarnya.
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Masih Diproses
Selain perkara pidana penggelapan, Polresta Sleman juga menangani laporan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri yang dibuat Shinta pada 23 Oktober 2024.
Laporan tersebut awalnya ditangani Bidpropam Polda DIY sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025. Aduan itu berkaitan dengan dugaan intimidasi dan intervensi yang dilakukan salah satu personel Polresta Sleman.
“Saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan,” terang IPTU Argo.
Menurutnya, dalam proses pendalaman tersebut Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau KEPP yang dilakukan oleh terlapor,” jelasnya.
Polisi Klaim Proses Hukum Dilakukan Sesuai Prosedur
Polresta Sleman menegaskan kedua laporan tersebut diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas IPTU Argo.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyebut penyidik telah menawarkan upaya penyelesaian melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun upaya mediasi tersebut disebut ditolak pihak pelapor.
“Penyidik Satreskrim Polresta Sleman juga sudah menawarkan mediasi restorative justice namun ditolak oleh pihak pelapor,” pungkasnya.



















