Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ~ Sumatra Barat, menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, mulai dari 13 hingga 26 Mei 2026. Keputusan ini diambil menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda enam kecamatan akibat curah hujan yang tinggi. Penetapan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati Eka Putra bersama Forkopimda di Indojolito Batusangkar pada Kamis, 14 Mei 2026.
Bencana hidrometeorologi tersebut terjadi sejak 12 Mei 2026 pukul 14.00 WIB hingga 13 Mei 2026 pukul 04.00 WIB. Wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab, dan Salimpaung. Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan bahwa masa tanggap darurat diperlukan agar penanganan korban dan dampak bencana dapat dilakukan dengan cepat dan maksimal.
“Di masa tanggap darurat ini, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya secara bersama melakukan penanganan bencana dengan cepat, seperti penyiapan tempat mengungsi, lokasi dapur umum dan logistik, sampai dengan penanganan distribusi bantuan,” ujar Eka Putra. Pemkab Tanah Datar menetapkan Posko Utama penanganan bencana berada di kantor BPBD Tanah Datar, sementara posko tingkat kecamatan ditempatkan di kantor camat masing-masing wilayah terdampak.
Di Kecamatan Lintau Buo, pemerintah juga membuka posko tambahan di Timbangan Nagari Taluak yang difungsikan sebagai dapur umum, pusat logistik, sekaligus lokasi penerimaan bantuan masyarakat dan relawan. “Untuk di Lintau Buo juga ada posko di timbangan Nagari Taluak, di sana akan ada dapur umum, logistik dan juga tempat menerima bantuan dari dermawan,” kata Eka Putra.
Selain penanganan darurat, Bupati juga meminta OPD terkait seperti BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menginventarisasi potensi bencana susulan, terutama di kawasan hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago. “Kepada BPBD dan PU segera tinjau keadaan hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago, karena informasinya di sana juga ada penumpukan sedimen dan lumpur, sehingga berpotensi hanyut ketika hujan lebat kembali terjadi,” ujarnya.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, bersama Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf. Agus Priyo Pujo Sumedi menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan masa tanggap darurat tersebut. “Melihat dan belajar dari bencana sebelumnya, kami sepakat melaksanakan masa tanggap darurat 14 hari ke depan, karena dengan penetapan itu, semua hal, termasuk dari pendanaan sampai dengan konsentrasi penanganan bencana lebih maksimal,” ujar Anton.
Berdasarkan data sementara, dampak bencana tercatat cukup luas. Di Kecamatan Lintau Buo terdapat 78 rumah terdampak, dua warung dan satu sepeda motor hanyut, 12 KK atau 51 jiwa mengungsi, serta 91 KK terisolasi. Di Kecamatan Lintau Buo Utara tercatat 33 rumah terdampak dan empat KK atau 15 jiwa mengungsi. Sementara di Kecamatan Tanjung Emas, banjir merendam 54 rumah dan dua kedai, serta menyebabkan 10 warga dievakuasi.
Sedangkan di Kecamatan Padang Ganting terjadi longsor di badan jalan Nagari Rajo Dani dan Koto Gadang Hilir serta meluapnya Batang Sungai Pagie. Longsor badan jalan juga terjadi di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, sementara di Kecamatan Salimpaung pohon tumbang dan longsor menutup akses jalan. Di akhir rapat, Bupati Eka Putra mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi dalam beberapa hari ke depan.




















