Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan keterbatasan fiskal akibat kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Dalam konteks otonomi daerah, situasi ini memaksa pemerintah daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor-sektor baru yang potensial. Namun, banyak daerah yang tidak memiliki potensi PAD yang besar, terutama di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, efisiensi anggaran, dan dampak ekonomi dari perubahan geopolitik global.
Dr. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A., dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, menilai bahwa desain kewenangan dan fiskal di era otonomi daerah harus dievaluasi berdasarkan tingkat kesejahteraan rakyat dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penting untuk menilai seberapa kuat demokrasi, terutama terkait akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas pemerintah. “Jika dua itu membaik berarti desainnya benar, terlepas dari apapun bentuk pembagian kewenangannya,” ujarnya pada Rabu (13/5).
Menurut Gaffar, otonomi daerah adalah instrumen, bukan tujuan akhir. Tujuannya adalah menghadirkan negara yang lebih dekat dengan warga melalui pelayanan publik yang andal, kebijakan yang responsif, dan demokrasi lokal yang hidup. Upaya resentralisasi dapat dilakukan sebagai koreksi terhadap standardisasi, pencegahan penyimpangan, atau pelaksanaan program lintas wilayah. “Saya kira ini upaya (resentralisasi) ini harus dibatasi agar tidak mematikan inovasi dan akuntabilitas lokal,” tambahnya.
Gaffar menekankan bahwa hubungan pusat dan daerah harus bersifat kemitraan, bukan komando sepihak. Program nasional di daerah sebaiknya dibangun melalui co-design, di mana pusat menetapkan standar dan pembiayaan, sementara daerah melakukan adaptasi dan evaluasi dilakukan bersama. Ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah perlu diatasi dengan kebijakan transfer yang lebih adil dan memberikan insentif kinerja. “Jadi bukan sekadar pemotongan. Terlebih jika transfer dipangkas, harus ada skema transisi yang menjaga pelayanan dasar tidak kolaps,” jelasnya.
Fenomena resentralisasi perlu dibaca dengan hati-hati, menurut Gaffar. Ada bagian yang terkait dengan koreksi atas persoalan tata kelola, tetapi ada juga yang berpotensi menjadi kemunduran jika dilakukan berlebihan. Tidak semua penguatan pusat itu buruk, terutama untuk urusan yang berdampak lintas-daerah, memerlukan standardisasi nasional, atau menyangkut kepentingan strategis. Namun, jika penarikan kewenangan dan pemangkasan transfer terjadi tanpa desain yang jelas, seperti tanpa skema kolaborasi dan indikator layanan, hal ini berisiko melemahkan kapasitas daerah, khususnya di bidang otonomi.
Gaffar menegaskan bahwa resentralisasi tidak selalu salah, tetapi bisa menjadi kemunduran jika mengurangi kemampuan daerah dalam menghadirkan layanan. Kunci persoalan ini ada di pembagian urusan yang jelas dengan pembiayaan adil. Keputusan pembagian urusan harus dilakukan berdasarkan prinsip mekanisme kolaborasi. “Urusan jelas, anggaran mengikuti kewenangan, dan program nasional dijalankan dengan co-governance. Pusat menetapkan standar dan target, lalu daerah melakukan penerapan, diikuti dengan evaluasi berbasis data kinerja layanan, bukan hanya kepatuhan administratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gaffar menyebutkan perlunya penegakan prinsip subsidiaritas sehingga urusan publik bisa dikerjakan oleh level yang paling dekat dengan warga, dan pusat terlibat ketika ada ketidakmampuan daerah. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan kewenangan dengan anggaran, sehingga ketika pusat menambah program prioritas di daerah, harus ada skema pendanaan seperti dana khusus. “Transfer tidak sekadar membagi uang, tetapi menutup ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah agar pelayanan minimum warga lebih setara,” ujarnya.
Gaffar menyoroti bahwa program nasional boleh menjadi alasan untuk memastikan standar nasional dan kualitas, tetapi bukan alasan untuk menarik kewenangan. Ia mencontohkan dalam program MBG, pusat bisa kuat terkait standar gizi, monitoring, tata kelola rantai pasok, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah karena paling paham ekosistem lokal seperti data keluarga, rantai pasok pangan, kondisi sekolah, dan dinamika sosial setempat.
Menurut Gaffar, persoalan otonomi daerah saat ini bersifat multidimensional, mencakup urusan fiskal, regulasi, dan kualitas kepemimpinan yang harus berjalan selaras. Banyak daerah bergantung pada TKD sementara ruang untuk meningkatkan PAD terbatas. Akibatnya, inovasi sering terhambat karena ruang gerak anggaran yang sempit. “Kalau satu saja dibenahi, hasilnya tidak optimal sehingga pembenahan harus menyeluruh. Kadang kita mendengar kisah kepala daerah yang bersih dan inovatif. Apakah itu cukup untuk memajukan daerah? Ternyata tidak,” ungkapnya.
Di sisi lain, otonomi memang memberi diskresi tanpa integritas dan kapasitas manajerial sehingga bisa berubah menjadi mismanajemen. Kerumitan regulasi dan tumpang tindih kewenangan juga harus diminimalisir. Gaffar mengungkapkan bahwa ketika aturan pusat semakin detail dan sering berubah, daerah menjadi sangat administratif karena sibuk pada urusan prosedur daripada memperbaiki layanan. “Desain fiskal dan regulasi sebagai struktur dasar, tetapi kepemimpinan adalah faktor kunci yang membedakan daerah yang bisa bertahan dan yang tidak,” sebutnya.
Ia berharap bahwa perdebatan resentralisasi tidak berhenti pada isu pusat dan daerah. Yang lebih penting adalah desain kewenangan dan fiskal yang menghasilkan kesejahteraan, sebagaimana layanan publik membaik, ekonomi lokal bergerak, dan ketimpangan berkurang. Ia berharap demokrasi dalam pemerintah lebih akuntabel, warga lebih terlibat, kebijakan lebih responsif. “Saya harap evaluasi otonomi daerah dilakukan dengan indikator layanan seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kualitas infrastruktur dasar, kepuasan publik. Serta indikator demokrasi lokal seperti akuntabilitas, partisipasi, transparansi. Bukan hanya penilaian administratif,” tutupnya.





















