Headline.co.id, Bandung ~ Sebanyak 12 musik tradisi dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) setelah mendapatkan Surat Pencatatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diserahkan kepada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi dalam acara Campus Call Out (CCO) yang berlangsung di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pencatatan KIK ini bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap identitas budaya daerah di tengah arus globalisasi. “Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,” ujarnya.
Sebanyak 12 gending Banyuwangi yang tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan apresiasi atas pencatatan tersebut yang dinilai semakin mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang aktif menginventarisasi dan melindungi kekayaan budaya lokal. “Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” katanya.
Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur yang telah mendampingi proses pencatatan KIK Banyuwangi. “Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
Pencatatan tersebut turut membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah dalam perlindungan kekayaan intelektual budaya, termasuk Banyuwangi, Tuban, dan wilayah Madura. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pihaknya akan terus mendorong pencatatan aset budaya daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya nasional. “Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,” katanya.
Dengan legalitas tersebut, masyarakat adat Banyuwangi kini memiliki perlindungan hak moral dan ekonomi atas karya budaya mereka, sekaligus mencegah potensi klaim sepihak oleh pihak luar. Selain itu, pencatatan tersebut juga memperkuat database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).





















