Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan penjualan mobil secara daring yang beroperasi secara nasional. Operasi ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kediri, Batam, dan Samarinda, dengan menangkap 11 orang tersangka dan menyita aset bernilai miliaran rupiah. “Untuk tersangka kami amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” jelas Kombes Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, pada Senin (11/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi korban penipuan transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa kelompok di Kediri berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung dana hasil kejahatan. Para pelaku merekrut warga dengan iming-iming bonus satu liter minyak goreng bagi mereka yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking. “Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” ujar Kombes Bimo.
Di Batam, kelompok yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengunggah foto kendaraan beserta data mobil hasil curian dari platform jual beli kendaraan lain dengan harga di bawah pasaran. Ketika korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang dikendalikan pelaku. Sindikat ini menjalankan modus skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing. “Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” katanya.
Kelompok Samarinda diduga menjadi pusat pengendali utama jaringan tersebut. AF disebut sebagai otak utama, RN berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antarjaringan, SH mengelola pencairan dana, sedangkan WY menjadi pengelola rekening penampung akhir. Menurut Kombes Bimo, para tersangka di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran Bank Central Asia (BCA), tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. “Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Kombes Bimo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal tindak pidana pencucian uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.





















