Headline.co.id, Polresta Pati ~ Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS. Penangkapan dilakukan di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis. AS menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Sebelumnya, AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana mengirimkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, Polresta Pati membuka kesempatan bagi korban lain atau saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas mereka.
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Kasus dugaan pencabulan ini bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, prosesnya sempat terhambat akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut. Kapolresta Pati menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban lain atau saksi yang memiliki informasi tambahan.





















