Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Riau Amankan Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal di Kepulauan Meranti

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
4 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
411 13
A A
0
Polda Riau Amankan Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal di Kepulauan Meranti
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Batu ~ Polda Riau berhasil mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti dengan menangkap dua pemilik dapur arang ilegal. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang ditekankan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, untuk melindungi ekosistem pesisir yang penting bagi lingkungan di Riau. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Sabtu, 25 April 2026. Dari kapal tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.

You might also like

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

25 August 2026
Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

24 August 2026

Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke dua lokasi dapur arang di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung lama. “Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah,” jelas Kombes Pol. Ade Kuncoro.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, dengan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nakoda kapal pengangkut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara. “Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Kombes Pol. Ade Kuncoro.

Tags: BatuBerita BatuHeadlinePoldaRiau

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

by Aditya
25 August 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres telah menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Agustus...

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas: Seorang pria bernama Triyanto...

Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

by Hendrawan
24 August 2026
0

Kasus Bank Mandiri memicu perdebatan soal dasar hukum, prosedur pemblokiran, perlindungan nasabah, dan transparansi permintaan aparat penegak hukum.

Berakhir di Bareskrim Polri: Bos Hiburan Malam Batam dan DPO Narkoba Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

by wahyu
22 August 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Jakarta — Basri Lewaimang, yang dikenal sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba di Batam, akhirnya ditangkap...

Polri Berhasil Ungkap Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel, Produksi Capai Rp36 Miliar

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

by masfajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Jaringan Produksi Uang Palsu Di Kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno...

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Bongkar Enam Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Wawan
22 August 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten berhasil mengungkap praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di enam lokasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia untuk Tingkatkan Daya Saing

OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia untuk Tingkatkan Daya Saing

20 June 2026
Kepolisian Resor Bantul membentuk tim khusus kejahatan jalanan dan patroli subuh yang beroperasi selama 24 jam

Tim Khusus Polres Bantul Siap Bertugas 24 Jam Selama Ramadan

10 March 2024
Alfamart Run 2026 Diharapkan Tingkatkan Pembinaan Atlet dan Gaya Hidup Sehat

Alfamart Run 2026 Diharapkan Tingkatkan Pembinaan Atlet dan Gaya Hidup Sehat

6 June 2026
wisata goa pindul

Mitos Goa Pindul Jogja Masih Jadi Perbincangan, Ini Fakta, Legenda, dan Daya Tarik Wisata Cave Tubing di Gunungkidul

31 May 2026
Indonesia Siap Pimpin Solusi Iklim Berbasis Hutan di Dunia

Indonesia Siap Pimpin Solusi Iklim Berbasis Hutan di Dunia

26 June 2026
Pakar UGM: Heat Stroke Ancaman Serius di Tengah Panas Ekstrem

Pakar UGM: Heat Stroke Ancaman Serius di Tengah Panas Ekstrem

10 July 2026
Petugas Sat Samapta Polres Bantul memeriksa dan mendata botol minuman keras ilegal yang disita saat penggerebekan di Outlet 23, Jalan Pasopati, Banguntapan, Bantul, Kamis (26/2/2026) malam. Operasi KRYD tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat guna menekan peredaran miras tanpa izin dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Polres Bantul Gerebek Outlet 23 di Banguntapan, 72 Botol Miras Ilegal Disita

27 February 2026

Artikel Terbaru

: Tangkapan L:ayar Kanal Youtube BPMI Setpres (Istimewa)

Presiden Instruksikan Penanganan Cepat Hotspot di Riau untuk Cegah Kebakaran

25 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Mbay, Nagakeo, NTT

25 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Kembali Guncang Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Luwu Timur, Sulawesi Selatan

25 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,3 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

25 August 2026
Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal

Pemerintah Klarifikasi Isu 1.800 Ton Emas Masyarakat Indonesia

25 August 2026
: Tangkapan Layar Kanal Youtube BPMI Setpres (Istimewa)

Pemprov Riau Siapkan 9 Ton Garam untuk Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla

25 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Mbay, Nusa Tenggara Timur

25 August 2026

Popular Story

: Kominfo Lumajang/Anbiya (Istimewa)
Pemerintah

Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Jalan PB Sudirman Segera Dilakukan

by wahyu
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kota Jakarta berencana menata ulang infrastruktur telekomunikasi di...

Read moreDetails

Satlantas Purwakarta Tingkatkan Keamanan Pelajar di Jalan Jenderal Sudirman

Polres Manggarai Barat Distribusikan Bantuan ke Warga Terdampak Gempa di Dusun Lemes

Disdukcapil Donggala Lakukan Perekaman KTP-el untuk 328 Warga Rentan

Kemnaker Gelar Pelatihan Vokasi untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Aceh

Shin Tae-yong Puji Kemajuan Persija Usai Pemusatan Latihan di Thailand

Luka Menalo Optimis dengan Persaingan Sehat di Lini Depan PERSIB

Pemkab Parigi Moutong dan Imigrasi Palu Tingkatkan Pengawasan WNA

Kota Padang Raih Penghargaan Tertinggi Anugerah Adinata Syariah Sumatera Barat

Kapanewon Moyudan Gelar Lomba Gobak Sodor untuk Kelompok Wanita Tani

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.