Headline.co.id, Batu ~ Polda Riau berhasil mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti dengan menangkap dua pemilik dapur arang ilegal. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang ditekankan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, untuk melindungi ekosistem pesisir yang penting bagi lingkungan di Riau. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Sabtu, 25 April 2026. Dari kapal tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke dua lokasi dapur arang di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung lama. “Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah,” jelas Kombes Pol. Ade Kuncoro.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, dengan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nakoda kapal pengangkut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara. “Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Kombes Pol. Ade Kuncoro.





















