Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan seleksi kualitas bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026. Seleksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan integritas lembaga peradilan, dan berlangsung selama dua hari pada 5–6 Mei 2026 di Jakarta.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menyatakan bahwa jumlah peserta seleksi mengalami penyesuaian setelah beberapa calon mengundurkan diri. Saat ini, terdapat 137 calon hakim agung, 18 calon hakim ad hoc HAM, dan 58 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengikuti seleksi kualitas ini.
“Seleksi ini dirancang untuk mengukur secara komprehensif penguasaan keilmuan, kemampuan teknis yudisial, serta kedalaman pemahaman hukum sesuai kamar yang dilamar,” ujar Andi Muhammad Asrun dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (5/5/2026).
Dari 137 calon hakim agung tersebut, 64 berasal dari kamar pidana, 27 dari perdata, 35 dari agama, dan 11 dari tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 11 hakim agung serta sejumlah hakim ad hoc di MA.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa proses seleksi tidak hanya menitikberatkan pada aspek keilmuan, tetapi juga integritas dan karakter calon hakim. “Kami berharap seleksi ini menghasilkan hakim yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, kepribadian kuat, dan komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Pada hari pertama seleksi, peserta menjalani tes objektif dan penulisan karya tulis. Sementara pada hari kedua, peserta diuji melalui penyelesaian kasus hukum serta studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penilaian juga mencakup karya profesi yang telah diserahkan sebelumnya.
Sebagai bagian dari transparansi, KY membuka partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon, meliputi integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter. Masukan dapat disampaikan hingga 5 Juni 2026 melalui kanal resmi KY.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem peradilan yang akuntabel dan berintegritas, sekaligus memastikan proses rekrutmen hakim agung berjalan terbuka, objektif, dan berbasis merit.




















