Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kuasa Hukum Taufik Sitepu Sebut Grondkaart Hanya Berlaku Zaman Belanda, Berikut Penjelasan Pakar Sejarah UI

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah, Transportasi
393 29
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Medan) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyita sebuah lahan dengan luas sekitar 597 meter persegi yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara. Penyitaan aset tersebut dilakukan pada Senin 13 April 2020 lalu.

Lahan tersebut merupakan lahan milik PT KAI (Persero) yang selama puluhan tahun dikuasai oleh Taufik Sitepu. Mulanya, PT KAI melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan M. Arifin Sitepu atas lahan tersebut pada September 1996 silam. Perjanjian tersebut terus diperbaharui hingga tahun 2001. Pada Desember 2001, M. Arifin Sitepu meninggal dunia dan perjanjian tersebut dilanjutkan oleh Taufik Sitepu selaku ahli waris.

You might also like

Menteri Agama Umumkan Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi

Menteri Agama Umumkan Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi

11 January 2026
Indonesia Blokir Aplikasi Grok untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Indonesia Blokir Aplikasi Grok untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

11 January 2026

Baca juga: Kabar Kim Jong Un Meninggal Pasca Operasi, Tagar #KIMJONGUNDEAD Trending di Twitter

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perjanjian sewa-menyewa dengan Taufik Sitepu terus berlanjut hingga tahun 2006. Setelah masa sewa berakhir di tahun 2006, Taufik Sitepu masih saja menguasai lahan tersebut. Bahkan ia membuat perkaplingan diatas lahan itu dan menyewakan kembali kepada warga dengan berbagai unit usaha diatasnya, salah satunya perbengkelan.

Selain itu, Taufik juga mengklaim sepihak bahwa lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Ia juga telah memasang sebuah plang di atas lahan itu seakan-akan Taufik Sitepu pemilik sah lahan tersebut. Hal itu diucapkan oleh Sumanggar Siagian selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pen Kum).

Baca juga: 3 Peralatan Taktis Uji Sampel Covid-19 dari China Mulai di Distribusikan ke DKI Jakarta Hinga Jawa Timur

“Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa. Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Taufik Sitepu merasa keberatan. Mereka menyebut pemberitaan dan pernyataan yang beredar membuat kliennya merasa terusik dan tidak nyaman. Rasa keberatan tersebut kemudian dituangkannya dalam surat bantahan yang dirilis oleh media online bratapos.com.

Baca juga: Menko Polhukam: Larangan Mudik Tidak Hanya Berlaku di Wilayah PSBB Saja, Tapi di Seluruh Indonesia

“Bahwa memang benar klien kami menguasai lahan tersebut sejak tahu 2006, akan tetapi sampai dengan saat ini pihak Penyidik Kejatisu terlalu dini mengatakan klien kami melakukan persewaan lahan milik PT. KAI dan menguasai tanpa sadar hukum yang sah,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum Taufik Sitepu juga menyangkal lahan tersebut milik PT KAI, karena KAI tidak pernah bisa membuktikan dasar kepemilikan terhadap lahan tersebut.

Baca juga: RS Darurat Wisma Altet Rawat 824 Pasien Terdiri Positif, PDP dan ODP Covid-19

Ia mengatakan bahwa PT. KAI hanya berkutat dengan bukti kepemilikan Grondkart yang berlaku pada zaman Belanda, dan PT.KAI tidak memperhatikan UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 4 jo Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak milik atas Tanah.

Grondkaart memang suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak diatas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial. Namun Grondkaart juga merupakan produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Hal itu diungkapkan oleh Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 25 April 2020: Pasien Sembuh Mencapai 1.042 Orang

Selain memuat bentuk gambar situasi, Grondkaart juga dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya. Selain itu didalamnya juga tertera nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Dalam Konferensi Meja Bundar, struktur hukum Hindia Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI dan grondkaart sebagai salah satu bukti produk hukum kolonial tetap digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah negara Indonesia, bukan tanah negara kerajaan Belanda atau menjadi tanah liar.

Baca juga: Update Virus Corona di Amerika Serikat: Ada 865.585 Kasus Positif dan Jumlah Kematian Mencapai 48.816 Jiwa

Prof. Djoko juga menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart. Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Baca juga: Polisi Jamin Kelancaran dan Keamanan Distribusi Sembako di Wilayah Trenggalek

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.

Selain hukum administrasi juga terdapat hukum material, di sini menyampaikan bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur….” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van…).

Baca juga: Update Perkembangan Kasus Corona di Jateng, 70 Pasien Dinyatakan Sembuh

Untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Grondkaart juga diperkuat dengan adanya surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) No S-11/MK.16/1994. Inti surat tersebut menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka, mengingat menteri keuangan merupakan penanggung jawab kekayaan negara sekaligus pembayar utama ganti rugi nasionalisasi.

Baca juga: Aneka Resep dan Cara Membuat Bakwan Renyah dan Tahan Lama

Selain itu ada juga surat dari Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan No. RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28 Februari 1994. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian aktiva tetap aset Perumka berupa tanah belum seluruhnya didukung dengan tanda bukti kepemilikan sertipikat, tetapi baru berupa tanda bukti yang diuraikan dalam Grondkaart. Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah menegaskan agar tanah-tanah Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart yang merupakan kekayaan negara supaya diamankan dan di administrasikan dalam pera pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.

Dari penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Selain itu, Grondkaart juga sering digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan para hakim pun setuju bahwa Grondkaart merupakan suatu alas hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Tempat Tidur Seharga 6,2 M Ditawarkan Perusahaan Asal Swedia, Crazyrich ‘Auto’ Beli

Terlepas dari pemahaman terkait keabsahan Grondkaart, kasus Taufik Sitepu dapat dikatakan sebagai kasus penyerobotan aset negara. Sebelumnya ia melakukan perjanjian sewa, namun seiring dengan berjalannya waktu Taufik mangkir dari kewajibannya. Dari sini sudah dapat diketahui bahwa tindakan Taufik berlawanan dengan hukum.

Dalam melakukan penyitaan pun pihak Kejatisu berbekal izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Aset NegaraGrondkaartKejati Sumatera UtaraKesawan MedanMedanPenyerobot Aset NegaraPT KAITaufik SitepuUniversitas Indonesia
Dwina

Dwina

Related Stories

Menteri Agama Umumkan Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi

Menteri Agama Umumkan Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi

by Ari Wibowo muhammad
11 January 2026
0

Headline.co.id, Wonogiri ~ Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, melepas ribuan peserta dalam acara Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama yang...

Indonesia Blokir Aplikasi Grok untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Indonesia Blokir Aplikasi Grok untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

by Dwina
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke Grok, sebuah aplikasi chatbot berbasis kecerdasan...

Imigrasi NTT Berhasil Menghentikan Keberangkatan Tiga WNA China ke Australia

Imigrasi NTT Berhasil Menghentikan Keberangkatan Tiga WNA China ke Australia

by Dani
11 January 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan rencana keberangkatan tiga warga negara asing...

Gubernur Gorontalo Siapkan Hilirisasi Ayam Terintegrasi di Gorontalo Utara

Gubernur Gorontalo Siapkan Hilirisasi Ayam Terintegrasi di Gorontalo Utara

by Aditya
11 January 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Gorontalo ~ Gusnar Ismail, mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan peluncuran Program Pengembangan Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi di Kabupaten...

Kolaborasi Pusat dan Daerah Percepat Pembangunan Kolam Retensi di Jambi

Kolaborasi Pusat dan Daerah Percepat Pembangunan Kolam Retensi di Jambi

by Aditya
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk mempercepat pengendalian banjir di Kota Jambi. Pada Kamis sore (8...

Pemkot Jambi Kirim 67 Ketua RT untuk Studi Banding ke Bengkulu

Pemkot Jambi Kirim 67 Ketua RT untuk Studi Banding ke Bengkulu

by Ari Wibowo muhammad
11 January 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Pemerintah Kota Jambi mengirimkan 67 Ketua RT dari Pilot Project Kampung Bahagia Tahun 2025 untuk melakukan studi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Wujudkan Ekosistem Digital yang Bersih dan Inspiratif : Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Kemkomdigi Dorong Kreator Muda Sebarkan Konten Positif Lewat Workshop “SOHIB Berkelas”

9 September 2025

Sastrawan NH Dini Telah Berpulang

20 July 2024
Disperindag Balangan Adakan Pasar Murah di Telaga Purun untuk Kendalikan Inflasi

Disperindag Balangan Adakan Pasar Murah di Telaga Purun untuk Kendalikan Inflasi

1 January 2026
Kotak infak di Mushola Sunan Kalijogo, Pelem Sewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang menjadi sasaran pencurian

Pelajar di Bantul Diamankan Usai Gondol Uang Kotak Infak Mushola

23 September 2025
Tol Dahsyat Dalam Kota: Inovasi dan Upaya Jitu untuk Kelancaran Berkendara

Jalan Tol Dalam Kota: Inovasi dan Upaya Optimal untuk Kenyamanan Berkendara

5 September 2024

4 Hari Operasi Zebra Jaya, Polda Metro Jaya Tilang 1.010 Pengendara

22 November 2021
Srikandi PLN NTB: Pelopor Kelestarian Lingkungan

Srikandi PLN NTB Bertekad Kawal Kelestarian Lingkungan

11 August 2024

Artikel Terbaru

Menteri Agama Umumkan Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi

Menteri Agama Umumkan Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi

11 January 2026
Indonesia Blokir Aplikasi Grok untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Indonesia Blokir Aplikasi Grok untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

11 January 2026
Chelsea Lolos ke Putaran Keempat Piala FA Usai Kalahkan Charlton 5-1

Chelsea Lolos ke Putaran Keempat Piala FA Usai Kalahkan Charlton 5-1

11 January 2026
Pelita Jaya Raih Kemenangan di Laga Pembuka IBL 2026

Pelita Jaya Raih Kemenangan di Laga Pembuka IBL 2026

11 January 2026
Hangtuah Jakarta Tumbang Tipis dari Bogor Hornbills di Laga Pembuka IBL 2026

Hangtuah Jakarta Tumbang Tipis dari Bogor Hornbills di Laga Pembuka IBL 2026

11 January 2026
Imigrasi NTT Berhasil Menghentikan Keberangkatan Tiga WNA China ke Australia

Imigrasi NTT Berhasil Menghentikan Keberangkatan Tiga WNA China ke Australia

11 January 2026
Menteri Agama Dukung Perubahan STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

Menteri Agama Dukung Perubahan STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

11 January 2026

Popular Story

  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.