Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Taufik Sitepu Sebut Grondkaart Hanya Berlaku Zaman Belanda, Berikut Penjelasan Pakar Sejarah UI

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 5 mins read
393 30
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Medan) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyita sebuah lahan dengan luas sekitar 597 meter persegi yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara. Penyitaan aset tersebut dilakukan pada Senin 13 April 2020 lalu.

Lahan tersebut merupakan lahan milik PT KAI (Persero) yang selama puluhan tahun dikuasai oleh Taufik Sitepu. Mulanya, PT KAI melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan M. Arifin Sitepu atas lahan tersebut pada September 1996 silam. Perjanjian tersebut terus diperbaharui hingga tahun 2001. Pada Desember 2001, M. Arifin Sitepu meninggal dunia dan perjanjian tersebut dilanjutkan oleh Taufik Sitepu selaku ahli waris.

You might also like

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026

Baca juga: Kabar Kim Jong Un Meninggal Pasca Operasi, Tagar #KIMJONGUNDEAD Trending di Twitter

Perjanjian sewa-menyewa dengan Taufik Sitepu terus berlanjut hingga tahun 2006. Setelah masa sewa berakhir di tahun 2006, Taufik Sitepu masih saja menguasai lahan tersebut. Bahkan ia membuat perkaplingan diatas lahan itu dan menyewakan kembali kepada warga dengan berbagai unit usaha diatasnya, salah satunya perbengkelan.

Selain itu, Taufik juga mengklaim sepihak bahwa lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Ia juga telah memasang sebuah plang di atas lahan itu seakan-akan Taufik Sitepu pemilik sah lahan tersebut. Hal itu diucapkan oleh Sumanggar Siagian selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pen Kum).

Baca juga: 3 Peralatan Taktis Uji Sampel Covid-19 dari China Mulai di Distribusikan ke DKI Jakarta Hinga Jawa Timur

“Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa. Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Taufik Sitepu merasa keberatan. Mereka menyebut pemberitaan dan pernyataan yang beredar membuat kliennya merasa terusik dan tidak nyaman. Rasa keberatan tersebut kemudian dituangkannya dalam surat bantahan yang dirilis oleh media online bratapos.com.

Baca juga: Menko Polhukam: Larangan Mudik Tidak Hanya Berlaku di Wilayah PSBB Saja, Tapi di Seluruh Indonesia

“Bahwa memang benar klien kami menguasai lahan tersebut sejak tahu 2006, akan tetapi sampai dengan saat ini pihak Penyidik Kejatisu terlalu dini mengatakan klien kami melakukan persewaan lahan milik PT. KAI dan menguasai tanpa sadar hukum yang sah,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum Taufik Sitepu juga menyangkal lahan tersebut milik PT KAI, karena KAI tidak pernah bisa membuktikan dasar kepemilikan terhadap lahan tersebut.

Baca juga: RS Darurat Wisma Altet Rawat 824 Pasien Terdiri Positif, PDP dan ODP Covid-19

Ia mengatakan bahwa PT. KAI hanya berkutat dengan bukti kepemilikan Grondkart yang berlaku pada zaman Belanda, dan PT.KAI tidak memperhatikan UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 4 jo Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak milik atas Tanah.

Grondkaart memang suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak diatas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial. Namun Grondkaart juga merupakan produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Hal itu diungkapkan oleh Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 25 April 2020: Pasien Sembuh Mencapai 1.042 Orang

Selain memuat bentuk gambar situasi, Grondkaart juga dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya. Selain itu didalamnya juga tertera nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Dalam Konferensi Meja Bundar, struktur hukum Hindia Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI dan grondkaart sebagai salah satu bukti produk hukum kolonial tetap digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah negara Indonesia, bukan tanah negara kerajaan Belanda atau menjadi tanah liar.

Baca juga: Update Virus Corona di Amerika Serikat: Ada 865.585 Kasus Positif dan Jumlah Kematian Mencapai 48.816 Jiwa

Prof. Djoko juga menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart. Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Baca juga: Polisi Jamin Kelancaran dan Keamanan Distribusi Sembako di Wilayah Trenggalek

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.

Selain hukum administrasi juga terdapat hukum material, di sini menyampaikan bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur….” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van…).

Baca juga: Update Perkembangan Kasus Corona di Jateng, 70 Pasien Dinyatakan Sembuh

Untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Grondkaart juga diperkuat dengan adanya surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) No S-11/MK.16/1994. Inti surat tersebut menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka, mengingat menteri keuangan merupakan penanggung jawab kekayaan negara sekaligus pembayar utama ganti rugi nasionalisasi.

Baca juga: Aneka Resep dan Cara Membuat Bakwan Renyah dan Tahan Lama

Selain itu ada juga surat dari Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan No. RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28 Februari 1994. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian aktiva tetap aset Perumka berupa tanah belum seluruhnya didukung dengan tanda bukti kepemilikan sertipikat, tetapi baru berupa tanda bukti yang diuraikan dalam Grondkaart. Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah menegaskan agar tanah-tanah Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart yang merupakan kekayaan negara supaya diamankan dan di administrasikan dalam pera pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.

Dari penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Selain itu, Grondkaart juga sering digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan para hakim pun setuju bahwa Grondkaart merupakan suatu alas hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Tempat Tidur Seharga 6,2 M Ditawarkan Perusahaan Asal Swedia, Crazyrich ‘Auto’ Beli

Terlepas dari pemahaman terkait keabsahan Grondkaart, kasus Taufik Sitepu dapat dikatakan sebagai kasus penyerobotan aset negara. Sebelumnya ia melakukan perjanjian sewa, namun seiring dengan berjalannya waktu Taufik mangkir dari kewajibannya. Dari sini sudah dapat diketahui bahwa tindakan Taufik berlawanan dengan hukum.

Dalam melakukan penyitaan pun pihak Kejatisu berbekal izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Aset NegaraGrondkaartKejati Sumatera UtaraKesawan MedanMedanPenyerobot Aset NegaraPT KAITaufik SitepuUniversitas Indonesia
Dwina

Dwina

Related Stories

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya mempercepat pemulihan pascabencana dengan mengoptimalkan layanan publik berbasis...

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

by Dani
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah...

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Humas Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri,...

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

by Ari Wibowo muhammad
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi...

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

by masfajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku penusukan terhadap advokat di Kecamatan Kelapa...

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

by Wawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Polda Bali Saat Ini Tengah Menyelidiki Kasus Dugaan Penculikan Seorang Warga Negara Ukraina Bernama Ik ~ berusia 28 tahun,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Polisi Amankan 2 Provokator di Sukolilo Pati Imbas Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil

9 June 2024
Pemko Dumai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Pemko Dumai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

26 November 2025
Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kepulauan Aru, Maluku

Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kepulauan Aru, Maluku

22 February 2026
Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

7 February 2026
Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru di 2026

Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru di 2026

27 November 2025
Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

27 January 2026
Penemuan Mayat Seorang Pensiunan Guru SD di Kamar Mandi Rumah

Warga Sanden Bantul Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Pensiunan Guru Membusuk di Rumah

17 June 2024

Artikel Terbaru

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

25 February 2026
Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Bantul ungkap Kronologi Detik-detik Penemuan Perempuan Meninggal Tengkurap di Atas Sajadah di Bangunjiwo

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.