Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Taufik Sitepu Sebut Grondkaart Hanya Berlaku Zaman Belanda, Berikut Penjelasan Pakar Sejarah UI

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintah, Transportasi
393 29
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Medan) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyita sebuah lahan dengan luas sekitar 597 meter persegi yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara. Penyitaan aset tersebut dilakukan pada Senin 13 April 2020 lalu.

Lahan tersebut merupakan lahan milik PT KAI (Persero) yang selama puluhan tahun dikuasai oleh Taufik Sitepu. Mulanya, PT KAI melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan M. Arifin Sitepu atas lahan tersebut pada September 1996 silam. Perjanjian tersebut terus diperbaharui hingga tahun 2001. Pada Desember 2001, M. Arifin Sitepu meninggal dunia dan perjanjian tersebut dilanjutkan oleh Taufik Sitepu selaku ahli waris.

You might also like

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

26 November 2025
Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

26 November 2025

Baca juga: Kabar Kim Jong Un Meninggal Pasca Operasi, Tagar #KIMJONGUNDEAD Trending di Twitter

Perjanjian sewa-menyewa dengan Taufik Sitepu terus berlanjut hingga tahun 2006. Setelah masa sewa berakhir di tahun 2006, Taufik Sitepu masih saja menguasai lahan tersebut. Bahkan ia membuat perkaplingan diatas lahan itu dan menyewakan kembali kepada warga dengan berbagai unit usaha diatasnya, salah satunya perbengkelan.

Selain itu, Taufik juga mengklaim sepihak bahwa lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Ia juga telah memasang sebuah plang di atas lahan itu seakan-akan Taufik Sitepu pemilik sah lahan tersebut. Hal itu diucapkan oleh Sumanggar Siagian selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pen Kum).

Baca juga: 3 Peralatan Taktis Uji Sampel Covid-19 dari China Mulai di Distribusikan ke DKI Jakarta Hinga Jawa Timur

“Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa. Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Taufik Sitepu merasa keberatan. Mereka menyebut pemberitaan dan pernyataan yang beredar membuat kliennya merasa terusik dan tidak nyaman. Rasa keberatan tersebut kemudian dituangkannya dalam surat bantahan yang dirilis oleh media online bratapos.com.

Baca juga: Menko Polhukam: Larangan Mudik Tidak Hanya Berlaku di Wilayah PSBB Saja, Tapi di Seluruh Indonesia

“Bahwa memang benar klien kami menguasai lahan tersebut sejak tahu 2006, akan tetapi sampai dengan saat ini pihak Penyidik Kejatisu terlalu dini mengatakan klien kami melakukan persewaan lahan milik PT. KAI dan menguasai tanpa sadar hukum yang sah,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum Taufik Sitepu juga menyangkal lahan tersebut milik PT KAI, karena KAI tidak pernah bisa membuktikan dasar kepemilikan terhadap lahan tersebut.

Baca juga: RS Darurat Wisma Altet Rawat 824 Pasien Terdiri Positif, PDP dan ODP Covid-19

Ia mengatakan bahwa PT. KAI hanya berkutat dengan bukti kepemilikan Grondkart yang berlaku pada zaman Belanda, dan PT.KAI tidak memperhatikan UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 4 jo Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai Hak milik atas Tanah.

Grondkaart memang suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak diatas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial. Namun Grondkaart juga merupakan produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Hal itu diungkapkan oleh Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 25 April 2020: Pasien Sembuh Mencapai 1.042 Orang

Selain memuat bentuk gambar situasi, Grondkaart juga dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya. Selain itu didalamnya juga tertera nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Dalam Konferensi Meja Bundar, struktur hukum Hindia Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI dan grondkaart sebagai salah satu bukti produk hukum kolonial tetap digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah negara Indonesia, bukan tanah negara kerajaan Belanda atau menjadi tanah liar.

Baca juga: Update Virus Corona di Amerika Serikat: Ada 865.585 Kasus Positif dan Jumlah Kematian Mencapai 48.816 Jiwa

Prof. Djoko juga menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart. Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Baca juga: Polisi Jamin Kelancaran dan Keamanan Distribusi Sembako di Wilayah Trenggalek

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya.

Selain hukum administrasi juga terdapat hukum material, di sini menyampaikan bahwa di setiap grondkaart juga tercantum kata-kata “grondkaart ini dibuat dan disetujui dengan surat keputusan/ketetapan Gubernur Jenderal atau Direktur….” (gemaakt of goedgekeurd door het besluit of beschikking van den Gouverneur Generaal/Directeur van…).

Baca juga: Update Perkembangan Kasus Corona di Jateng, 70 Pasien Dinyatakan Sembuh

Untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Grondkaart juga diperkuat dengan adanya surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) No S-11/MK.16/1994. Inti surat tersebut menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka, mengingat menteri keuangan merupakan penanggung jawab kekayaan negara sekaligus pembayar utama ganti rugi nasionalisasi.

Baca juga: Aneka Resep dan Cara Membuat Bakwan Renyah dan Tahan Lama

Selain itu ada juga surat dari Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan No. RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28 Februari 1994. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian aktiva tetap aset Perumka berupa tanah belum seluruhnya didukung dengan tanda bukti kepemilikan sertipikat, tetapi baru berupa tanda bukti yang diuraikan dalam Grondkaart. Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah menegaskan agar tanah-tanah Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart yang merupakan kekayaan negara supaya diamankan dan di administrasikan dalam pera pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.

Dari penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Selain itu, Grondkaart juga sering digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan para hakim pun setuju bahwa Grondkaart merupakan suatu alas hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Tempat Tidur Seharga 6,2 M Ditawarkan Perusahaan Asal Swedia, Crazyrich ‘Auto’ Beli

Terlepas dari pemahaman terkait keabsahan Grondkaart, kasus Taufik Sitepu dapat dikatakan sebagai kasus penyerobotan aset negara. Sebelumnya ia melakukan perjanjian sewa, namun seiring dengan berjalannya waktu Taufik mangkir dari kewajibannya. Dari sini sudah dapat diketahui bahwa tindakan Taufik berlawanan dengan hukum.

Dalam melakukan penyitaan pun pihak Kejatisu berbekal izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Aset NegaraGrondkaartKejati Sumatera UtaraKesawan MedanMedanPenyerobot Aset NegaraPT KAITaufik SitepuUniversitas Indonesia
Dwina

Dwina

Related Stories

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

by Ari Wibowo muhammad
26 November 2025
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melakukan kunjungan ke Desa Supiturang dan Pos Pengungsian SMPN 2...

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Tim peneliti gabungan dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda)...

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

by masfajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu...

Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang signifikan pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.45 WIB. Informasi ini disampaikan...

Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

by Wawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Komisi Informasi (KI) Pusat mengadakan visitasi untuk menilai keterbukaan informasi publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi...

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

by wahyu
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menegaskan bahwa pasien yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan berada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Didalam Kamarnya di Maguwoharjo, Petugas Pakai APD Lengkap untuk Pemeriksaan

29 May 2020
Persib Bandung Sedang Mengikuti Sesi Latihan

Miliki Tren Pertandingan Positif, Marc Klok Tetap Fokus dan Disiplin Lawan Arema FC di Pekan ke-19 BRI Liga 1

6 November 2023
Petugas memasang garis polisi di tempat penemuan jasad warga yang meninggal dunia di tempat wudhu masjid

Ketua Takmir Masjid di Girimulyo Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh dari Atap

2 February 2025
Penyebab Nyeri Kronis yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Nyeri Kronis yang Perlu Diwaspadai

15 November 2025

Kompetisi Kayak Nasional Eddieline Games 2019 Resmi Digelar

4 July 2019
Musik Orkes Melayu dan Kehadiran Polwan Warnai CFD Bundaran HI

Musik Orkes Melayu dan Kehadiran Polwan Warnai CFD Bundaran HI

9 November 2025
Dunia Digital Menjadi Peluang Besar bagi Perempuan Indonesia

Dunia Digital Menjadi Peluang Besar bagi Perempuan Indonesia

6 November 2025

Artikel Terbaru

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

26 November 2025
BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

26 November 2025
Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

26 November 2025
Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

26 November 2025
Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

26 November 2025
Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

26 November 2025
Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.