Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berupaya meningkatkan edukasi publik secara intensif untuk mengurangi kerusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir. Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, mengungkapkan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya ekosistem pesisir disebabkan oleh kurangnya diskusi publik mengenai topik tersebut.
Aryanto menyatakan, “Terus terang diskursus tentang ekosistem mangrove, termasuk yang kami lakukan di kelautan, itu di ruang publik tidak terlalu masif terdengar. Ini yang membuat masyarakat kita tidak *aware* tentang kenapa mangrove itu penting,” saat membuka Rapat Revitalisasi SK KKMD di Ballroom Hotel Grand Q, Selasa (28/4/2026).
Ia menyoroti kondisi di Kecamatan Kwandang sebagai contoh nyata, di mana hilangnya vegetasi mangrove menyebabkan rusaknya tanggul sempadan pantai akibat ketiadaan penahan alami. Aryanto memprediksi bahwa jika kerusakan ini tidak segera diatasi, dalam 10 hingga 20 tahun ke depan, kenaikan air laut akan mengancam pemukiman warga secara serius.
Selain edukasi dan persuasi, Aryanto menekankan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi ekosistem mangrove. “Kalau masih kebal, Kepolisian akan memainkan peran. Itu mangrove kenapa ditebang, salah satunya karena tidak patuh terhadap aturan hukum. Penegakan hukum juga harus ditekankan sehingga memberi efek jera,” tegasnya.
Ketua Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Gorontalo, Hoerudin, melaporkan adanya penurunan signifikan dalam luasan mangrove akibat alih fungsi lahan menjadi tambak dan pemukiman. Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional, luas mangrove di Gorontalo pada tahun 2023 tercatat sebesar 9.277 hektar, namun menyusut menjadi 8.970 hektar pada tahun 2024, berkurang sebesar 307 hektar atau 3,3%.
Hoerudin menambahkan, “Jika perubahan fungsi ini terus berlanjut, dikhawatirkan sistem mitigasi alami kita terhadap bencana pesisir akan hilang. Dampak bencana ekologis akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih tinggi dibandingkan keuntungan ekonomi dari alih fungsi lahan tersebut.”




















