Headline.co.id, Donggala ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Donggala sedang memperkuat tata kelola layanan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjelang pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2026. Upaya ini dilakukan dengan mengadakan audiensi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kantor Kominfo Donggala pada Selasa, 28 April 2026. Audiensi tersebut didasarkan pada surat dari KI Sulteng Nomor 22/KI-SLT.G/IV/2026 tertanggal 23 April 2026.
Dalam audiensi ini, dibahas mengenai penguatan implementasi keterbukaan informasi publik, termasuk koordinasi kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan informasi di tingkat badan publik. Langkah ini diambil sejalan dengan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2025 yang menempatkan Provinsi Sulawesi Tengah pada skor 63,09 atau kategori sedang, yang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di daerah masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal konsistensi layanan, literasi publik, dan akses informasi. Selain itu, wilayah timur Indonesia, termasuk Sulawesi, masih dihadapkan pada keterbatasan anggaran, kapasitas sumber daya manusia, serta infrastruktur digital yang memengaruhi optimalisasi layanan informasi publik.
Ketua KI Sulteng, Indra A. Yosvidar, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan memastikan kesiapan badan publik dalam menghadapi Monev. “Melalui tahapan ini, kami memastikan layanan informasi publik berjalan konsisten, cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Donggala, Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan kelembagaan PPID serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Kominfo sebagai leading sector PPID berkomitmen memastikan layanan informasi publik berjalan sesuai standar, termasuk pemenuhan indikator Monev,” jelasnya. Hermanto menambahkan bahwa penguatan juga diarahkan pada ketersediaan data, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta optimalisasi website dan media sosial sebagai kanal resmi layanan informasi.
Dalam konteks tersebut, Kominfo Donggala terus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi di tingkat daerah. (Media Center Kominfo Donggala/Rs/Az)






















