Headline.co.id, Banda Aceh ~ Perwakilan BKKBN Aceh berupaya memperkuat peran asesor manajemen dan tim counterpart dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, menekankan pentingnya SPIP sebagai sistem yang harus dijalankan konsisten, bukan sekadar kewajiban administratif.
Safrina Salim menyatakan bahwa kelengkapan dokumen bukanlah satu-satunya hal yang penting, tetapi pelaksanaan yang konsisten adalah kunci. “Peran asesor dan tim counterpart sangat penting sebagai penghubung kebijakan, rekomendasi, dan implementasi di lapangan,” ujarnya dalam asistensi teknis di Aula BKKBN Aceh, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa keberhasilan SPIP sangat bergantung pada komitmen pimpinan dan keterlibatan aktif seluruh unsur dalam memastikan kebijakan diterapkan di setiap unit kerja.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi dan Pengendalian (Korwas IPP) Perwakilan BPKP Aceh, Yuspiardi, menjelaskan bahwa SPIP adalah sistem menyeluruh yang melibatkan pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien. Ia menjelaskan bahwa SPIP mencakup beberapa unsur penting, seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, serta pemantauan berkelanjutan.
Menurut Yuspiardi, penilaian tingkat maturitas SPIP adalah indikator penting untuk mengukur efektivitas sistem pengendalian internal dan menjadi dasar perbaikan ke depan. “Komitmen pimpinan menjadi faktor utama dalam menentukan tingkat kematangan organisasi. Dorongan pimpinan akan sangat memengaruhi konsistensi pelaksanaan sistem pengendalian,” kata Yuspiardi. Ia menambahkan bahwa penilaian maturitas SPIP dilakukan secara bertahap, mulai dari penilaian mandiri, quality assurance, hingga evaluasi oleh pihak berwenang yang menghasilkan rekomendasi perbaikan.
SPIP memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuannya adalah memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





















