Headline.co.id, Jakarta ~ Penerapan sertifikasi halal telah terbukti meningkatkan kinerja bisnis ritel dengan signifikan, seiring dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar. Presiden Direktur PT Lotte Mart Indonesia, Kim Tae Hoon, menyatakan bahwa implementasi sistem halal di lingkungan usaha memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan jumlah pelanggan dan penjualan. “Respons pelanggan semakin baik. Jumlah pengunjung meningkat melebihi ekspektasi kami setelah penerapan sistem halal,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kim Tae Hoon menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan persiapan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, termasuk di luar negeri, hingga memastikan seluruh bahan baku memenuhi standar halal. Selain itu, pihaknya juga menerapkan sistem pemisahan yang ketat produk halal dan non-halal. Produk impor tetap dipasarkan dengan pelabelan yang jelas sesuai regulasi di Indonesia guna memberikan transparansi kepada konsumen.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan. Hal ini disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak di Lotte Mart Gandaria City. “Setelah halal bukan berarti selesai. Kami tetap melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi standar halal berjalan konsisten,” ujarnya.
Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa regulasi tidak melarang penjualan produk non-halal, namun mewajibkan adanya pemisahan dan pelabelan yang jelas agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat. “Produk non-halal tetap boleh dijual. Yang penting diberi label non-halal dan dipisahkan secara jelas dari produk halal,” tegasnya. BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kewajiban halal tidak hanya mencakup produk akhir, tetapi juga seluruh rantai proses, mulai dari bahan baku, produksi, penyimpanan, hingga distribusi. “Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk yang beredar,” jelas Haikal.
Penguatan sistem jaminan produk halal menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan daya saing industri, sekaligus memperluas akses pasar, baik domestik maupun global. BPJPH mencatat, saat ini terdapat lebih dari 120 ribu pendamping halal dan sekitar 2.400 auditor halal yang mendukung percepatan sertifikasi di berbagai sektor usaha. Dengan sinergi pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan ekosistem halal nasional semakin kuat, transparan, dan berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kepercayaan konsumen.



















