Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah strategis untuk mengubah hubungan kerja pekerja rumah tangga dari informal menjadi lebih terstruktur dengan dasar hukum yang jelas. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026.
Puan menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik. Selama ini, hubungan pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sering kali didasarkan pada nilai kekeluargaan dan sosiokultural yang positif, namun belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Menurut Puan Maharani, nilai-nilai tersebut tetap akan dipertahankan dalam RUU PPRT, tetapi akan dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum. “Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil serta memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat,” ujarnya.
Puan juga menekankan bahwa kehadiran RUU ini merupakan bentuk nyata peran pemerintah dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban, termasuk pelapor, informan, dan/atau ahli yang berisiko terancam keselamatan jiwanya. Dengan penguatan regulasi ini, DPR RI berharap berbagai kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga serta saksi dan korban dalam proses hukum, dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal di masa mendatang.





















