Headline.co.id, Depok ~ Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual verbal. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI melalui Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026. Penonaktifan akademik sementara ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, mahasiswa yang bersangkutan tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik apapun, termasuk perkuliahan dan bimbingan. Akses ke lingkungan kampus juga dibatasi, kecuali untuk keperluan pemeriksaan atau kondisi mendesak dengan pengawasan universitas. Pembatasan juga diterapkan pada keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan untuk mencegah interaksi dengan korban atau saksi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif dan preventif. “Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi seluruh pihak, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (15/4/2026).
Pada hari yang sama, UI juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Pertemuan ini membahas perkembangan penanganan kasus, mulai dari kronologi awal, langkah yang telah ditempuh, hingga rencana tindak lanjut investigasi.
Pihak kementerian mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang diambil UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara sebagai upaya menjaga objektivitas pemeriksaan. Kedua pihak sepakat memperkuat sinergi untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Rektor UI Heri Hermansyah dan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, yang menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Rektor UI Heri menyampaikan perlunya pendekatan multidisipliner untuk mengidentifikasi akar persoalan serta merumuskan metode pencegahan yang lebih efektif. “Hal ini didukung oleh kapasitas akademik kampus, termasuk kajian gender yang komprehensif,” ucapnya.
Di sisi lain, Menteri PPPA Arifatul menekankan pentingnya penguatan koordinasi nasional, termasuk penyamaan kerangka peran Satgas di perguruan tinggi dan pertukaran praktik baik antar institusi. Ia juga mendorong pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar upaya pencegahan lebih efektif.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, UI akan meningkatkan edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu kontemporer lainnya. Peran Satgas PPK juga akan diperkuat, baik dari sisi kapasitas maupun dukungan kelembagaan, dengan tetap menjaga independensi.
UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan. Seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, universitas mengedepankan pendekatan berperspektif korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat.
UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi. Dukungan publik yang bijak dinilai penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, dan perlindungan terhadap seluruh pihak.





















