Headline.co.id, Belitung ~ Pada Triwulan I tahun 2026, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 165 kasus narkoba dan melakukan pemusnahan barang bukti. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama jajaran Polres selama periode Januari hingga April 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat sekitar 4,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.293 butir, ganja hampir 5 kilogram, dan ketamin lebih dari 47,3 kilogram.
Sebelum pemusnahan dilakukan, sampel barang bukti diambil secara acak dan disaksikan oleh pihak eksternal seperti Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta media. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar mengandung narkotika dan obat berbahaya,” jelas Irjen Pol. Viktor T. Sihombing.
Kapolda juga menekankan bahaya ketamin yang merupakan obat anestesi jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis. Ia menambahkan bahwa total barang bukti yang disita berpotensi disalahgunakan oleh ratusan ribu orang. “Jika dibiarkan beredar, narkoba ini dapat merusak generasi muda tanpa mengenal latar belakang, sehingga perlu kerja sama semua pihak untuk memberantasnya,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkotika Polda Babel, Kombes Pol. Ronald Sipayung, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa selama Triwulan I 2026, pihaknya telah menangani 165 kasus dengan total 206 tersangka. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan bangsa,” ujarnya.























