Headline.co.id, Surabaya ~ Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Surabaya, Samsurin, menyoroti pengelolaan Sirkuit Bung Tomo yang dinilai belum optimal. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas dengan sistem klasterisasi pengguna agar sirkuit dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran. Hal ini disampaikan Samsurin dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/4/2026).
Samsurin menjelaskan bahwa penggunaan sirkuit harus dibedakan atlet berprestasi, atlet binaan, dan masyarakat umum yang hanya bersifat penghobi. “Perlu ada pengelompokan. Penghobi tetap bisa menggunakan, tetapi harus menjadi tanggung jawab IMI karena sudah ada regulasi nasional olahraga bermotor yang mengatur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat menggunakan sirkuit sembarangan tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penggunaan fasilitas olahraga, termasuk Sirkuit Bung Tomo, harus mengacu pada aturan yang sama seperti penggunaan Gelora Bung Tomo maupun Gelora 10 November. “Tidak bisa masyarakat umum tiba-tiba menyewa sirkuit tanpa prosedur yang jelas. Ini fasilitas olahraga yang harus dijaga standar dan keamanannya,” katanya.
Samsurin juga menilai bahwa pengawasan terhadap Sirkuit Bung Tomo selama ini masih lemah, sehingga manfaat pembangunan sirkuit belum sepenuhnya dirasakan oleh komunitas otomotif yang aktif dan konsisten. Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), untuk mengoptimalkan penerapan regulasi terkait sewa dan tarif sirkuit yang diatur dalam Perwali dan Perda yang berlaku.
“Sirkuit Bung Tomo secara fasilitas sudah bisa dikategorikan sebagai sirkuit berstandar internasional dan menjadi barometer bagi sirkuit lain di Jawa Timur. Dari sini lahir sirkuit-sirkuit di daerah seperti Blitar, Madiun, hingga Magetan,” jelasnya. Lebih lanjut, Samsurin menekankan pentingnya peran IMI di tingkat daerah dalam mendorong perkembangan olahraga otomotif, termasuk dalam mengakses dukungan anggaran di masing-masing wilayah.
Samsurin juga mengapresiasi penurunan angka balap liar di Surabaya yang dinilai cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari meningkatnya minat komunitas terhadap kegiatan latihan bersama (latber) di sirkuit. Namun demikian, potensi tersebut harus segera direspons oleh pemerintah. Jika tidak, peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor olahraga otomotif bisa terlewatkan. “Kalau ini tidak dikelola dengan baik, maka potensi PAD tidak akan maksimal. Padahal ini juga bagian dari amanah wali kota untuk meningkatkan prestasi dan fasilitas olahraga,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem Surabaya Single Window dalam proses penyewaan sirkuit. Sosialisasi kepada komunitas otomotif dinilai masih perlu ditingkatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Jangan sampai yang terdaftar hanya dua atau tiga motor, tapi di lapangan bisa lebih dari 100 motor. Ini rawan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan praktik yang tidak transparan,” tambahnya.
Pengelolaan Sirkuit Bung Tomo ke depan diharapkan dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal, baik untuk pembinaan atlet maupun masyarakat otomotif di Kota Surabaya, terutama menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2027. (MC Prov Jatim /hjr/eyv)




















