Headline.co.id, Balikpapan ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap produksi dan distribusi ilegal gas N20 merek Whippink. Dalam operasi ini, enam orang ditangkap, yaitu Sugiyo, Suprastyo, Asep Saprijal, Sultoni, Samet Triyono, dan Etikasari. Brigjen Pol. Eko menyatakan pada Rabu (15/4/2026) bahwa PT Suplaindo Sukses Sejahtera, sebagai distributor, tidak memiliki legalitas dan izin edar dari BPOM untuk produk Whippink.
Sebanyak 16 gudang yang menyimpan produk Whippink ditemukan di berbagai kota, yaitu Jakarta dengan 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Jogjakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa operasi ini diatur oleh seseorang bernama Sanjaya. Ia bertanggung jawab atas rekrutmen karyawan dan pelaporan hasil produksi.
Sanjaya juga menginstruksikan agar lokasi produksi selalu tertutup dan memastikan bahwa stiker atau label peringatan terpasang pada tabung Whippink yang akan dijual. “Karyawan diminta memastikan sticker/label peringatan terpasang pada tabung Whippink yang akan dijual,” ungkap Brigjen Pol. Eko. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas dari produksi ilegal ini.






















