Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan pengiriman pesan singkap kepada ponsel yang memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar, Minggu (19/4/2020).
“IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38,” bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.
baca juga: Berbeda dengan Sebelumnya, Nokia 7.3 Akan Hadir Dengan 4 Kamera Belakang
Sementara, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengkonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.
Ferdinandus Setu berpendapat bahwa pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan depan.
Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyampaikan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
baca juga: Pemerintah Lakukan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM
Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
baca juga: Pemerintah Terapkan Aturan Blokir Pada Ponsel Black Market, Berikut Lima Cara Cek Nomor IMEI HP
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

















