Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Orang Ditangkap

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
5 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
410 12
A A
0
Polisi Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Orang Ditangkap
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Serang ~ Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Serang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim Ditpolair melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster serta barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

You might also like

Polda NTT Ungkap Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, 157 Ballpress Disita

Polda NTT Ungkap Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, 157 Ballpress Disita

14 April 2026
Operasi Pekat di Kasihan Bantul: Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Polisi Bongkar Penyimpanan Miras Ilegal di Bantul, 60 Botol Disita dari Outlet 23 Kasihan

14 April 2026

Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.B. Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp705.000.000, dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Tags: Berita SerangDirektoratHeadlineKepolisianSerang
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Polda NTT Ungkap Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, 157 Ballpress Disita

Polda NTT Ungkap Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, 157 Ballpress Disita

by masfajar
14 April 2026
0

Headline.co.id, Belu ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal...

Operasi Pekat di Kasihan Bantul: Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Polisi Bongkar Penyimpanan Miras Ilegal di Bantul, 60 Botol Disita dari Outlet 23 Kasihan

by Hendrawan
14 April 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polsek Kasihan berhasil mengungkap praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Outlet 23 yang berada di Jalan...

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

by Fajar
13 April 2026
0

Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Terhadap Sopir Bajaj Di Kawasan Blok A Pasar Tanah Abang ~...

Polda Kalimantan Selatan Ungkap Penyelundupan 43,8 Kilogram Sabu dari Malaysia

Polda Kalimantan Selatan Ungkap Penyelundupan 43,8 Kilogram Sabu dari Malaysia

by Wawan
13 April 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 43.831,22 gram...

Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

by Fajar
13 April 2026
0

Headline.co.id, Pegunungan Bintang ~ Papua Pegunungan — Tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Polres Pegunungan Bintang, dan Satgas...

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

by masfajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Bali telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gugus Tugas Nasional Luncurkan Sistem Informasi BLC Guna Meningkatkan Penanganan Covid-19 di Indonesia

27 April 2020
Indonesia dan AS Resmi Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah

Indonesia dan AS Resmi Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah

20 February 2026
Polda Kalimantan Utara Musnahkan 4.533,24 Gram Sabu

Polda Kalimantan Utara Musnahkan 4.533,24 Gram Sabu

28 November 2025
Pemkot Tidore Kepulauan Sambut Atlet Juara Umum Kejurprov Atletik 2025

Pemkot Tidore Kepulauan Sambut Atlet Juara Umum Kejurprov Atletik 2025

24 December 2025
Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Bantul bersama Unit Gakkum Polda DIY melakukan olah Tempat Kejadian Perkara yang melibatkan bus pariwisata di Jalan Dlingo - Imogiri

Kecelakaan Maut di Bukit Bego: Polisi Ungkap Kronologi dan Faktor Penyebab

9 February 2024
Mensesneg Dorong Kementerian dan Lembaga Prioritaskan Program APBN yang Produktif

Mensesneg Dorong Kementerian dan Lembaga Prioritaskan Program APBN yang Produktif

27 November 2025
Manchester City Pastikan Tempat di 16 Besar Liga Champions Usai Kalahkan Galatasaray

Manchester City Pastikan Tempat di 16 Besar Liga Champions Usai Kalahkan Galatasaray

30 January 2026

Artikel Terbaru

Penggunaan Media Sosial Berlebihan Turunkan Literasi Remaja

Penggunaan Media Sosial Berlebihan Turunkan Literasi Remaja

14 April 2026
TNI dan Masyarakat Bersama-sama Mempercepat Pembangunan Jembatan Gantung di Aceh Tenggara

TNI dan Masyarakat Bersama-sama Mempercepat Pembangunan Jembatan Gantung di Aceh Tenggara

14 April 2026
BNPB dan Polsek Simpang Jernih Awasi Pembangunan Huntara di Aceh Timur

BNPB dan Polsek Simpang Jernih Awasi Pembangunan Huntara di Aceh Timur

14 April 2026
Pemulihan Pascabencana di Aceh: Layanan Publik dan Ekonomi Mulai Stabil

Pemulihan Pascabencana di Aceh: Layanan Publik dan Ekonomi Mulai Stabil

14 April 2026
Aceh Berlakukan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 2026

Aceh Berlakukan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 2026

14 April 2026
Mahasiswa UGM Ciptakan Stiker Pintar dari Kulit Buah Naga untuk Pantau Kualitas Daging Ayam

Mahasiswa UGM Ciptakan Stiker Pintar dari Kulit Buah Naga untuk Pantau Kualitas Daging Ayam

14 April 2026
Polda NTT Ungkap Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, 157 Ballpress Disita

Polda NTT Ungkap Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, 157 Ballpress Disita

14 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Seyegan Sleman, Diduga Terhimpit Ekonomi

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Motor Vs Bus di Simpang Rejowinangun Yogyakarta

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Mahasiswa Ditemukan Tewas di Mobil di Sleman, Sempat Dilaporkan Hilang dan Viral di Media Sosial

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.