Headline.co.id, Serang ~ Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Serang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.
Tim Ditpolair melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster serta barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.B. Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp705.000.000, dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.





















