Headline.co.id, Bantul ~ Polsek Kasihan berhasil mengungkap praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Outlet 23 yang berada di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, pada Senin (13/4/2026) malam. Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko setelah adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS (25) serta menyita puluhan botol miras tanpa izin. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas di lapangan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah,” ujar Iptu Rita dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang diduga sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti. Selain itu, dua orang saksi berinisial SD dan RAM turut dimintai keterangan di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya total 60 botol minuman keras yang disita petugas. Barang bukti tersebut terdiri dari 24 botol Bir Guinness, 12 botol anggur merah dengan kadar alkohol 14 persen, 12 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 19 persen, 9 botol anggur ketan hitam, serta 3 botol Bir Bintang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus konsisten dalam memberantas peredaran miras ilegal yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat (pekat), karena berpotensi memicu tindak kriminalitas di lingkungan.
“Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” tegasnya.






















