Headline.co.id, Palangka Raya ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut. Operasi ini berlangsung di Jalan Yos Sudarso dan menargetkan kendaraan roda dua serta roda empat yang melintas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, petugas memeriksa ratusan kendaraan yang melintas. “Dalam razia kali ini sebanyak 526 kendaraan terjaring pemeriksaan oleh tim gabungan,” ujarnya pada Jumat (10/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. “Sebanyak 79 kendaraan diketahui menunggak pajak, dengan rincian 73 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat,” jelas Emi.
Emi menambahkan bahwa dari kendaraan yang terjaring, terdapat potensi tunggakan pajak yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. “Perkiraan tunggakan untuk kendaraan roda dua mencapai Rp12.003.132, sedangkan roda empat sekitar Rp15.702.413. Jika ditotal, potensi tunggakan pajaknya mencapai Rp27.705.545,” ungkapnya.
Pelaksanaan operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Emi menekankan, “Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan sangat penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.”
Emi berharap kegiatan penertiban serupa dapat terus dilakukan secara rutin sehingga mampu meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)

















