Headline.co.id, Pesawaran ~ Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung pada Rabu, 8 April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, menjadi sasaran, dan ratusan ribu liter BBM jenis solar ilegal berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Di lokasi pertama, yang dimiliki oleh saudara H, ditemukan gudang yang telah beroperasi selama enam bulan. Modus operandi yang digunakan adalah mengolah minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, dengan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar. Sementara itu, di lokasi kedua milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Untuk lokasi ketiga, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung mengamankan 32 orang, termasuk pekerja gudang, sopir, dan kernet. Barang bukti yang disita meliputi 203.000 liter BBM solar ilegal, 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampung, 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter, 3 unit kapal yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut, serta puluhan mesin pompa, selang spiral, dan zat kimia pemurni solar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara. “Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar Helfi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110. Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.



















