Headline.co.id, Denpasar ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional unit pengolahan ikan (UPI) PT. BN di Denpasar, Bali. Keputusan ini diambil pada Kamis (8/4/2026) setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang berlaku.
Tim Pengawas Perikanan dari Pangkalan PSDKP Benoa bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan. Sebelumnya, aktivis lingkungan melaporkan melalui media sosial adanya limbah cair berbau dan berwarna merah yang diduga mencemari kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa PT. BN sedang melakukan uji coba produksi pengolahan ikan tuna sejak awal tahun 2026 dan membuang air limbah ke saluran pembuangan di depan lokasi usaha. Ditemukan pula bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan belum berfungsi dengan optimal. Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, mengungkapkan bahwa meskipun PT. BN memiliki dokumen perizinan lengkap, IPAL yang tidak berfungsi optimal dapat menimbulkan dampak pencemaran yang lebih luas di masa depan.
Edi Purnomo menambahkan bahwa KKP telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan memperbaiki IPAL agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Penghentian sementara ini didasarkan pada Pasal 66C UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP No. 4 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha perikanan untuk selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan mematuhi aturan yang berlaku.





















