Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah strategis untuk mempercepat reformasi layanan perizinan bangunan dengan melakukan studi komparatif ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi meningkatkan kemudahan berusaha, kepastian layanan, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah tersebut.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi kepala daerah dan strategi konkret Pemkot Jambi untuk memperkuat tata kelola perizinan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Delegasi Pemkot Jambi dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, M. Jaelani, bersama jajaran perangkat daerah terkait, dan diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada Rabu, 8 April 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung secara konstruktif dengan fokus pada pertukaran praktik terbaik, khususnya terkait integrasi sistem pelayanan, penyederhanaan alur administrasi, serta strategi percepatan penerbitan PBG yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Jaelani menegaskan bahwa studi komparatif ini diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan perizinan di Kota Jambi. “Melalui pembelajaran ini, kami menargetkan proses PBG di Kota Jambi menjadi lebih cepat, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Jaelani, penguatan layanan PBG merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Ingot Ahmad Hutasuhut memaparkan tiga kunci utama keberhasilan percepatan layanan PBG di Pekanbaru.
Pertama, optimalisasi sumber daya manusia, khususnya tenaga teknis bangunan yang kompeten dalam proses verifikasi. “Kualitas dan kecukupan SDM teknis menjadi faktor utama agar proses penilaian dokumen dapat berjalan cepat tanpa mengurangi akurasi,” jelasnya. Kedua, integrasi layanan lintas perangkat daerah ke dalam sistem terpadu di Mal Pelayanan Publik, sehingga koordinasi lebih efektif dan waktu layanan dapat dipangkas secara signifikan. Ketiga, penguatan regulasi yang adaptif sebagai dasar hukum pelayanan, guna memastikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang inovasi.
“Ketiga aspek ini—SDM, kelembagaan, dan regulasi—harus berjalan selaras agar layanan benar-benar cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Selain pemaparan kebijakan, kedua pemerintah daerah juga melakukan diskusi teknis mendalam untuk mengidentifikasi tantangan lapangan serta merumuskan langkah adaptif yang dapat diterapkan di Kota Jambi.
Melalui kolaborasi antardaerah ini, Pemkot Jambi optimistis mampu menghadirkan layanan perizinan yang lebih responsif dan berdaya saing, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan kota yang tertib, modern, dan berorientasi pada kemudahan pelayanan publik.




















