Headline.co.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis ~ Provinsi Riau, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan seluas 35 hektare di kawasan hutan negara di Kecamatan Rupat Utara. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah terdeteksi adanya panas pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar. Personel dari Kepolisian Sektor Rupat Utara bersama masyarakat segera menuju lokasi untuk memadamkan api agar tidak meluas.
Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan analisis ahli lingkungan, menetapkan satu orang tersangka berinisial PH. Lokasi kebakaran tersebut berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai lahan negara secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, sejumlah saksi melihat tersangka sering berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 35 hektare. Dugaan titik awal api mengarah pada lahan yang dikuasai oleh tersangka, diperkuat oleh keterangan saksi dan analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo.
Kapolres menambahkan bahwa setelah kebakaran terjadi, tersangka diketahui meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu meskipun mengetahui adanya kebakaran. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bekas-bekas pembakaran dan indikasi sumber api dari lokasi tersebut, memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Barang bukti yang diamankan termasuk sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus, dengan jenis tanah yang terbakar adalah tanah mineral. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






















