Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi sebesar Rp18.000 di tingkat pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 dan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa penetapan HET ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada LPG bersubsidi. “Pemerintah memastikan masyarakat memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang wajar dan terjangkau,” ujar Indah di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (8/4/2026).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas harga maksimal Rp20.000 di tingkat pengecer untuk mencegah penjualan di atas harga yang ditentukan. “Kami ingin distribusi LPG berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya. Pengendalian harga ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem distribusi energi bersubsidi agar tetap transparan dan berkeadilan.
Pemerintah daerah mendorong sinergi agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. “Kami mengajak seluruh pihak menjaga tata niaga LPG bersubsidi agar tepat sasaran,” ujarnya. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap stabilitas harga LPG dapat terjaga dan memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga masyarakat.





















