Headline.co.id, Banjarbaru ~ Kota Banjarbaru kini mengubah pendekatan dalam pengelolaan sampah dengan menitikberatkan pada sumbernya, yaitu rumah tangga. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam sistem pengelolaan sampah kota, mengubah pandangan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban, melainkan sumber daya bernilai ekonomi jika dikelola dengan baik.
Di beberapa kawasan permukiman, warga mulai membiasakan diri memilah sampah menjadi tiga kategori: organik, anorganik bernilai daur ulang, dan residu. Skema ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dan membuka peluang ekonomi melalui bank sampah dan aktivitas daur ulang. Pemerintah daerah mendukung gerakan ini dengan menyediakan sarana seperti tempat penampungan sementara (TPS), fasilitas TPS 3R, dan pengembangan bank sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan para Camat dan Lurah untuk membuat strategi pengelolaan sampah berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat. “Pemilahan nantinya menjadi dua jenis yakni organik dan anorganik. Sampah organik harus diselesaikan dari sekitar sumber sampah atau sekitar rumah bisa dibuat kompos,” ujarnya pada Rabu (8/4/2026) via WhatsApp.
Shanty juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Camat dan Lurah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah. “Harapannya setelah studi tiru kemarin di Kel. Rorotan, Camat dan Lurah bersama-sama Dinas LH dan SKPD terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar memilah sampah dari rumah,” tambahnya.
Contoh nyata pengelolaan sampah dapat dilihat di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor, di mana warga menjalankan program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah) selama delapan bulan terakhir. Setiap Minggu pagi, sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dikumpulkan dan dikelola melalui bank sampah warga. Sementara itu, sampah organik diolah melalui sumur komposter yang ditempatkan di lingkungan permukiman.
Pendekatan ini membuat pengelolaan sampah berbasis data, memungkinkan warga menghitung kebutuhan fasilitas secara lebih akurat. Satu sumur komposter diperkirakan mampu menampung hingga satu ton sampah organik. Gerakan serupa juga mulai diterapkan di Kelurahan Mentaos, dengan empat RT di RW 04 sebagai kawasan percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa gerakan pengelolaan sampah di Banjarbaru mulai bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Setiap RT didorong untuk menyusun roadmap pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, dengan peran RW dan kelurahan sebagai penguat kebijakan. Dengan demikian, Banjarbaru berupaya membangun sistem pengelolaan sampah kota yang berkelanjutan, dimulai dari rumah tangga.




















