Headline.co.id, Surabaya ~ Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Muhammad Nasih Aschal, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat untuk menyusun regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini bertujuan untuk memisahkan indikator kinerja sektor bisnis dengan pelayanan publik. Ra Nasih, yang juga terlibat dalam Pansus pembahasan kinerja BUMD Jawa Timur, menegaskan pentingnya regulasi tersebut.
Ra Nasih menjelaskan bahwa kondisi BUMD saat ini memang memerlukan aturan yang jelas mengenai pemisahan indikator kinerja. “Jika kita melihat fakta terkait kondisi BUMD di bawah memang perlu ada regulasi yang mengatur pemisahan KPI atau indikator kinerja tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026). Pemerintah saat ini tengah menggagas Rancangan Undang-Undang tentang BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam pernyataan publiknya, mengungkapkan beberapa poin penting yang akan diatur dalam regulasi tersebut. Salah satunya adalah kejelasan indikator kinerja fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial yang dijalankan BUMD. Selama ini, BUMD sering kali berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan.
Ra Nasih menambahkan bahwa segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus didukung bersama, termasuk penyiapan regulasi dari pemerintah pusat. “Berbagai upaya sepanjang kembali pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD tentu harus didukung bersama,” tambahnya. (MC Prov Jatim /pca-hjr/eyv)




















