Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi. Hal ini disampaikan dalam konteks mendukung program Asta Cita Presiden RI terkait ketahanan energi nasional. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa situasi global, termasuk konflik di Timur Tengah, memengaruhi harga minyak dunia dan berdampak pada kondisi dalam negeri.
Nunung menyatakan bahwa pemerintah berupaya menjaga harga BBM dan LPG subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat, meskipun terdapat disparitas harga yang tinggi dengan BBM non-subsidi. Disparitas ini membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Polda sepanjang 2025 hingga 2026, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1.266.160.963.200, dengan rincian kerugian dari BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.
Nunung mengimbau para pelaku untuk menghentikan tindakan penyalahgunaan tersebut karena merugikan negara dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menambahkan bahwa sepanjang 2025, pihaknya bersama Polda berhasil mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 lokasi, dengan 583 tersangka di 33 provinsi.
Irhamni menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan memperkuat langkah strategis dalam menangani kasus serupa di masa depan. Langkah ini mencakup peningkatan intensitas penegakan hukum, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan, dan menegaskan komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal. Dengan langkah-langkah ini, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan memastikan distribusi energi tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat luas.






















