Headline.co.id, Pelalawan ~ Kepolisian Resor Pelalawan berhasil menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 500 hektare lahan gambut di wilayah tersebut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Titik api terpantau di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang merupakan kawasan gambut dalam. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, satu tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membakar lahan untuk membuka area perkebunan kelapa sawit dengan cara cepat dan biaya murah. Pembakaran dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026 dengan memanfaatkan tumpukan ranting, rumput kering, dan pelepah sawit. Awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah penyidik menunjukkan bukti serta keterangan saksi, tersangka akhirnya mengakui telah menyulut api hingga kebakaran meluas dan tidak terkendali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, lain satu bilah parang yang digunakan untuk membuka lahan serta sisa pelepah sawit yang terbakar. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya karena terjadi di lahan gambut yang rentan menimbulkan kabut asap dan kerusakan ekosistem jangka panjang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan dengan melibatkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serta konsekuensi hukum yang berat. “Kami tidak akan mentoleransi pelaku perusakan lingkungan. Masyarakat diharapkan meninggalkan praktik pembakaran lahan karena dampaknya sangat merugikan,” tegasnya.






















