Headline.co.id, Bener Meriah ~ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk menjadikan daerahnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan memperkuat kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta menyediakan layanan dan infrastruktur yang ramah anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), pemerintah daerah berperan sebagai regulator, fasilitator, dan koordinator untuk memastikan hak-hak anak terintegrasi dalam setiap kebijakan pembangunan.
Kepala DP3AKB Bener Meriah, Edi Jaswin, dalam wawancara via telepon pada Rabu (1/4/2026), menjelaskan bahwa pencapaian KLA didasarkan pada 31 indikator yang terbagi dalam lima klaster utama. “Untuk indikatornya penilaiannya ada di setiap SKPK, untuk itu diharapkan semua SKPK agar dapat memberikan data dukung terkait pencapaian lima klaster dengan 31 indikator penilaiannya,” ujar Edi Jaswin. Ia menekankan bahwa keberhasilan KLA sangat bergantung pada efektivitas peran seluruh perangkat daerah dalam mengelola kebijakan dan infrastruktur di lapangan.
Pada Klaster I yang mencakup regulasi dan hak sipil, Pemkab Bener Meriah bertindak sebagai regulator dengan menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait KLA. Langkah ini diperkuat melalui kemudahan layanan administrasi kependudukan untuk memastikan setiap anak memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sementara pada Klaster II, pemerintah berperan sebagai koordinator melalui pembentukan Gugus Tugas KLA yang melibatkan lintas OPD, dunia usaha, dan media massa. Fokus utamanya adalah penguatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta edukasi untuk menekan angka perkawinan anak.
Pada Klaster III dan IV, peran fasilitator diwujudkan melalui pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Sekolah Ramah Anak (SRA), dan fasilitas kesehatan yang memenuhi standar pelayanan ramah anak. Adapun pada Klaster V, pemerintah terus memfasilitasi Forum Anak mulai dari tingkat kabupaten hingga desa agar suara anak dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan, termasuk melalui forum Musrenbang. Selain itu, sistem perlindungan khusus juga diperkuat untuk memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi anak korban kekerasan maupun eksploitasi.
Edi Jaswin menambahkan bahwa prinsip-prinsip KLA kini telah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan strategis daerah, yakni RPJMD, sehingga program ramah anak memiliki dasar anggaran yang kuat dan berkelanjutan. “Kami tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun sistem. Dengan adanya Perda KLA dan keterlibatan aktif Gugus Tugas, kita menciptakan ekosistem di mana anak-anak Bener Meriah bisa tumbuh dengan aman, terlindungi, dan terpenuhi hak sipilnya,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi intensif mengenai anti-perundungan dan penghentian pekerja anak, Pemkab Bener Meriah optimistis mampu menciptakan lingkungan yang kondusif hingga ke tingkat desa demi mencetak generasi emas yang berkualitas. “Selama dua tahun Kabupaten Bener Meriah berada di kategori pratama, tahun ini kami akan berupaya agar bisa naik menjadi kategori madya,” tutup Edi Jaswin.





















