Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah kabupaten dan kota di Aceh diminta untuk segera mempercepat persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana. Hal ini dilakukan seiring dengan penyelesaian hunian sementara (huntara) yang masih tersisa di beberapa lokasi. Arahan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam pengarahan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh melalui rapat virtual dari Kantor Gubernur Aceh pada Rabu (1/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah menekankan pentingnya kesiapan data sebagai dasar percepatan pembangunan huntap. Data yang dimaksud meliputi data penerima, lokasi pembangunan, hingga proses verifikasi administrasi. “Selain menyelesaikan huntara yang masih ada, kita harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” ujar Fadhlullah.
Fadhlullah menjelaskan bahwa terdapat tiga skema pembangunan huntap yang perlu segera diakselerasi oleh pemerintah daerah. Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta segera menyampaikan data calon penerima agar proses pembangunan dapat segera dimulai. Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), khusus bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri. Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.
Selain skema pembangunan, Fadhlullah juga menekankan pentingnya percepatan langkah administratif dan teknis, seperti penetapan Surat Keputusan lokasi huntap, penyelesaian persoalan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan. Ia juga menginstruksikan pembentukan dan pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Tim tersebut bertugas memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA) agar bantuan tepat sasaran.
“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya. Arahan ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya penyediaan hunian yang layak, aman, dan permanen bagi masyarakat terdampak.



















