Headline.co.id, Semarang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi sarang burung walet yang menyebabkan kerugian besar. Dalam konferensi pers yang digelar di Semarang pada Selasa (31/03/26), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, memaparkan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Kasus ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp78 miliar.
Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa kasus ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2025, dengan tersangka utama berinisial JS (36), warga Kota Semarang. Pelaku menjalankan modus investasi fiktif dalam bisnis sarang walet dengan menjanjikan keuntungan tinggi, yakni dua hingga tiga kali lipat dari modal yang ditanamkan korban. “Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif agar seolah-olah bisnisnya berjalan dan keuntungan masuk kembali kepada korban,” ujar Kombes Pol. Djoko Julianto.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pengusaha asal Semarang berinisial UP (40). Setelah tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sejak awal JS telah menyusun data keuangan dan lokasi usaha secara fiktif untuk meyakinkan korban.
Selain penipuan, penyidik juga menjerat JS dengan tindak pidana pencucian uang. Polisi bekerja sama dengan pihak perbankan serta PPATK untuk menelusuri aliran dana yang telah disamarkan. Dari total kerugian korban, sekitar Rp22 miliar diketahui telah dialihkan pelaku ke berbagai aset, bahkan sebagian di antaranya digadaikan untuk menghilangkan jejak.
Dalam proses penyitaan, polisi mengamankan sembilan mobil, empat sepeda motor, dan dua sertifikat tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.



















