Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya perlindungan jaminan produk halal di pasar tradisional. Hal ini dianggap penting untuk melindungi konsumen yang berbelanja di pasar rakyat. “Pasar rakyat memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi produk, sehingga tingkat kepatuhan jaminan produk halal di pasar menjadi sangat krusial dalam melindungi konsumen,” ujar Ahmad Haikal Hasan pada Rabu, 1 April 2026.
Ahmad Haikal Hasan juga mendorong agar pasar tradisional menjadi tempat jual-beli yang tertib halal. Ia menekankan pentingnya pelaku usaha untuk memahami dan menjalankan kewajiban sertifikasi halal dengan baik. “Artinya, pelaku usaha patuh, produk-produknya jelas status kehalalannya, dan masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Selain itu, Ahmad Haikal Hasan mengingatkan bahwa produk yang berasal dari bahan nonhalal harus mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kontaminasi silang. “Misalnya daging babi, harus terpisah dari daging yang halal. Standarnya begitu, jadi yang nonhalal silahkan, dan yang halal juga terjamin kehalalannya,” jelasnya.
Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada Oktober 2026, BPJPH akan memperkuat sosialisasi, edukasi, literasi, fasilitasi, dan pengawasan secara berkelanjutan. “Ini termasuk melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha di pasar-pasar tradisional dalam melaksanakan sertifikasi halal,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Ahmad Haikal Hasan, merupakan bagian dari upaya memastikan implementasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH) berjalan optimal di seluruh rantai pasok. Ia juga menegaskan bahwa BPJPH tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga mendampingi pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban halal. “Pendekatan edukatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi wajib halal berjalan efektif di lapangan,” tuturnya.



















