Headline.co.id, Rote Ndao ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao berhasil mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Rote Timur, Nusa Tenggara Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (30/4/26) sore, petugas mengamankan sekitar 3.290 liter atau setara 3,2 ton solar dari kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sekitar pukul 15.20 WITA. Saat penggeledahan, polisi menemukan ribuan liter BBM yang disimpan dalam berbagai wadah di dalam rumah terduga pelaku. BBM tersebut diduga berasal dari distribusi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan penindakan tersebut dan menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 54 jerigen plastik berukuran besar serta enam drum. “Benar, BBM tersebut merupakan jenis solar subsidi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Seluruh barang bukti ditemukan di kediaman RBM,” ujarnya pada Jumat (1/5/26) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM tersebut diangkut menggunakan truk ke lokasi penyimpanan. Sopir berinisial YD mengaku terlibat dalam pengiriman tersebut. “Saya hanya mengantar solar ke rumah RBM pada sore hari. Untuk jumlah pastinya saya tidak mengetahui, dan saat ini saya sedang dimintai keterangan di Polres,” ungkap YD.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM subsidi karena sangat merugikan masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.























